GEDONGTATAAN - Dengan iming- iming bisa mengambil uang secara ghoib, Chandra Irawan Rama Kasih alias Iwan Toit warga Desa Tanjung Rusia kecamatan, Pardasuka Pringsewu, berhasil memperdaya Sumarni warga Way Harong Kecamatan Way Lima hingga mengalami kerugian sekitar Rp 158 juta rupiah.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B- 506 / VIIII / 2020 / Polda Lampung / Res Pesawaran / tanggal 11 Agustus 2020 tentang di duga telah terjadinya tindak pidana Penipuan.
\"Tersangka diamankan Jumat (30/4) atas dugaan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana jo 372 KUHP,\" ungkap Vero, Sabtu (01/5).
Vero menjelaskan kronologis terjadinya penipuan tersebut, terjadi Senin 6 Juli 2020 silam sekira pukul 20.00 Wib di Dusun Sukamanah, Desa Way Harong Kecamatan Way Lima. Dimana, awal mula kejadian, terlapor datang ke rumah korban lalu melakukan serangkaian penipuan dengan cara meyakinkan korban bahwa dirumah korban terdapat harta ghoib .
\"Kemudian terlapor mengimingi apabila ingin mengambil harta ghoib tersebut harus menyerahkan emas dan sejumlah uang sebagai syaratnya,\" jelasnya.
Setelah emas dan uang diberikan, lanjut Vero, kemudian korban kesulitan menemui terlapor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.158 juta. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapat informasi keberadaan terlaporm Kemudian tim tekab 308 polres pesawaran melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor.
\"Saat ini terlapor sudah di amankan ke polres pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" pungkasnya. (esn)