PALAS – Upaya Pemerintah Desa Bumirestu, Kecamatan Palas untuk merebut lahan pasa desa yang sempat diklaim salah satu warga masih terus berlanjut. Pemerintah Desa Bumirestu juga telah mengajukan permohonan peneribitas sertifikat lahan pasar yang saat ini masih berstatus Quo kepada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Lampung Selatan. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Desa BUMirestu, Sukiman. Dimana sampai saat ini pemerintah desa setempat masih terus berjuang untuk merebut lahan pasar yang sempat disengketa hampir setahun belakangan. “Ya sampai saat ini kita masih terus berjuang, agar lahan pasar ini menjadi milik desa. Milik masyarakat Desa Bumirestu bukan milik perorangan,” ujar Sukiman memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Kamis (20/5) kemarin. Bahkan sejak lahan pasar ditetapkan dengan status Quo pada awal tahun sampai saat ini pemerintah desa telah mengajukan berkas penerbitan sertifikat kepada BPN Lampung Selatan. Selasa (18/5) kemarin, Tim BPN juga telah turun langsung untuk mengukur luas lahan pasar Desa Bumirestu. “Berkas permohonan sudah kita naikkan ke BPN. Selasa kemarin luas lahan pasar juga sudah diukur langsung oleh Tim BPN,”ucapnya. Ia mengaku, saat ini pemerintah desa masih menunggu penerbitan sertifikat lahan tersebut, jika tidak ada sanggahan dari pihak keluarga Temenggung Cahya Marga yang sempat mengklaim lahan pasar tersebut. “Kita tinggal menunggu penerbitan. Kalaupun ada sanggahan dari pihak Temenggung berarti nanti ada klarifikasi kemabali antara pihak desa dan Temenggung,” pungkasnya. (vid)
Bumirestu Tinggal Menunggu Penerbitan Sertifikat Pasar
Jumat 21-05-2021,09:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :