Tersangka Jadi 13, PH Upayakan Penangguhan

Selasa 25-05-2021,08:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

CANDIPURO - Perburuan tersangka pengrusakan Polsek Candipuro terus bergulir. Jumlah tersangka kini bertambah menjadi 13 orang. Itu setelah Satreskrim Polres Lamsel kembali menetapkan satu tersangka pengerusakan Polsek Candipuro.   Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, satu orang yang ditetapkan tersangka itu yakni EW. \"Dia ini merupakan warga Siring Jaya. Dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,\" katanya, Senin (24/5).   Menurut Pandra, EW dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah di ambil keterangannya,  memiliki peran yang membakar kain tirai jendela (hordeng). \"Sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro,\" kata dia.   \"Untuk tersangka EW ini dijerat dengan  pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Polres Lamsel,\" tambahnya.   Saat ini lanjut Pandra,  jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka. \"Kasus ini akan terus berkembang,\" pungkasnya. Upaya Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi yang menginginkan agar pengembangan terhadap tersangka pengrusakan dihentikan oleh kepolisian, berlum terwujud. Sebab para tersangka kembali bertambah. Namun legislator provinsi ini terus mengupayakan pendampingan hukum. Sebab dimata wakil rakyat ini, para tersangka yang terlibat pengrusakan merupakan warga sipil yang petut pula diberi perlindungan hukum. Teranyar, Juru bicara Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan para keluarga tersangka dan akan memberikan bantuan hukum.   “Beberapa waktu yang lalu, keluarga tersangka pembakaran kantor polsek candipuro meminta bantuan pendampingan hukum ke kantor kami, sehingga saya bersama tim menemui para keluarga untuk berdiskusi mengenai posisi kasus dan meminta dokumen yang dibutuhkan,” kata Arif pada Senin, 24 Mei 2020.   Arif melanjutkan, bahwa Setelah gelar perkara dengan dokumen dan informasi yang didapatkan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk kepentingan hukum para tersangka.   “Rencananya hari ini kami akan menemui para calon klien kami guna kepentingan penandatanganan surat kuasa sekaligus akan berkordinasi dengan penyidik. Kami juga akan mengirimkan surat permohonan penangguhan, lanjutnya.   Arif bersama tim dari kantor hukumnya juga sudah memberikan pengarahan kepada masyarakat yang hadir agar jangan terprovokasi dalam situasi ini.   “Kami juga kemarin sudah mewanti-wanti agar jangan melakukan tindakan apapun yang dapat memperkeruh situasi. Fokuskan pada penyelesaian dan biarkan tim pengacara yang bekerja. Tapi pada prinsipnya, kami sangat mengapresiasi langkah kapolda yang telah menginventarisir laporan masyarakat selama ini yang macet dan menindak tegas begal,”tutupnya. (rnn/red)  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler