Penyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020
GEDONGTATAAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Penyampain Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna istimewa ini dipimpin langsung ketua DPRD Suprapto, wakil ketua, I Paisaludin dan Wakil Ketua III Zulkarnain, dihadiri langsung Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona di Aula DPRD, Rabu (2/6).
Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto menyampikan bahwa Penyampaian Ranperda pertanggung jawaban pelaksaaan APBD kepada DPRD itu merupakan kewajiban konstitusional yang harus terpenuhi oleh seorang kepala daerah sesui dengan undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daearan sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua diatas undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintah daearah.
\"Kepala daerah wajib menyampikan rancangan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan ABPD kepada DPRD, Dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dalam bentuk keuangan daerah berbasis akrual meliputi laporan realisasi anggaran,laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan oprasional,neraca, laporan perubahan ekuitas, arus kas dan catataan atasan laporan keuangan tahun 2020,\" ujarnya.
Sementara itu Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona mengutarakan dirinya selaku Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2020 telah diaudit oleh Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor :22A/LHP/XVIII.BLP/04/2021, tanggal 28 April 2021, dengan OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN.
\"Dengan demikian opini WTP ini merupakan opini WTP yang ke-5 secara berturut-turut pada Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Perolehan Opini dengan standar tertinggi ini merupakan hasil kerjasama antar Pemerintah Daerah dengan Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah dalam upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan tanggungjawab masing-masing,\" ucapnya.
Ia juga berharap opini tersebut dapat di pertahankan di tahun yang akan datang. \"Oleh karena itu, saya selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat atas dukungannya dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran dapat terwujud. (Adv)