Dua Pembobol Ruko di Pasar Bakauheni di Tangkap Polsek Penengahan

Rabu 09-06-2021,08:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAPANG - Tim unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (8/6/2021), sekitar pukul 15.00 Wib. Dua pelaku Curat tersebut adalah Jasman (46) dan Yogi (24), keduanya warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku. Yakni, tiga buah hanphone merek Oppo A71, Samsung J1 dan Oppo A53 New milik korbannya. Kedua pelaku pembobol ruko di Pasar Bakauheni milik Triyanto (25) warga Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang itu hampir tiga pekan menjadi incaran petugas Polsek Penengahan. Keduanya menjadi buruan polisi setelah membobol ruko milik korban pada 19 Mei 2021, sekitar pukul 02.00 WIB. Pada saat menjalankan aksinya, kedua pelaku masuk kedalam ruko korban melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mengambil tiga buah hp serta uang tunai sebesar Rp1.900.000. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000. Kanit Reskrim Polsek Penengahan Ipda Suyitno mendampingi Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Dikatakan, tim Reskrim Polsek Penengahan awalnya berhasil menangkap pelaku Jasman di Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni. Dari keterangan pelaku Jasman, dia menjalankan aksi pencurian didalam ruko di pasar Bakauheni dengan temannya Yogi. \"Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku Jasman, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Yogi dirumahnya Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni. Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan menemukan barang bukti berupa tiga buah handphone milik korban,\" papar Suyitno kepada radarlamsel.com. Kepada kedua pelaku, tambah Suyitno, akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. \"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti di tahan di Mapolsek Penengahan untuk penyidikan lebih lanjut,\" pungkasnya.(man)

Tags :
Kategori :

Terkait