GEDONGTATAAN - Guna menertibkan protokol kesehatan di masyarakat, Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran menggelar operasi yustisi di Pasar Hanura, Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (7/7).
Kapolsek Padang Cermin, AKP Darwin mengatakan dari hasil operasi yustisi yang dilakukan, didapati masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 tidak memakai masker dan telah diberikan sanksi kepada 68 orang pelanggar.
\"Dari sekitar 68 orang pelanggar telah diberikan sanksi fisik, berupa sikap hormat kepada 5 orang pelanggar, menyanyikan lagu nasional 3 orang dan teguran lisan kepada 60 orang pelanggar prokes,\" ujar Kapolsek.
Selain itu, AKP Darwin mengatakan kegiatan operasi yustisi di pasar Hanura melibatkan 6 personil dari gabungan personil Polri dan personil Satpol PP.
\"Selain menindak masyarakat yang melanggar prokes, personil juga memberikan masker dan melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas maupun pengunjung yang datang ke pasar Hanura agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19,\" pungkasnya. (eggy/esn)