Zona Merah Tak Tercegah

Rabu 28-07-2021,08:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Dagang Tak Dibatasi, Prokes Diawasi

KALIANDA – Zona mera penyebaran covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan tak mampu dicegah. Lonjakan kasus covid-19 memaksa Bumi Khagom Mufakat berada dalam lingkaran merah bersama enam kabupaten/kota di Lampung bagian selatan. Kemarin, data pesebaran Covid-19 di Provinsi Lampung telah terbarui. Zona merah yang sebelumnya berada di Lampung ada lima daerah, kini menjadi tujuh daerah, termasuk Lampung Selatan. Selain Lamsel ada Bandarlampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Lampung Timur. Data tersebut berdasarkan peta sebaran terdampak Covid-19 di Provinsi Lampung yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung pada Selasa (27/7) siang. Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengungkapkan penilaian tersebut dilakukan pemerintah pusat. Namun Pemprov Lampung juga Pemda kabupaten/kota berupaya dalam menekan angka penularan Covid-19. \"Yang menentukan zona warna itukan pemerintah pusat berdasarkan data-data. Ya kita terima saja itukan refleksi dari kondisi harian. Tapi bagi kita, kita tingkatkan agar kita tetap menekan tingkat penularan,\" beber Fahrizal. Dia mengatakan, saat ini, Provinsi Lampung tengah kerja keras untuk meningkatkan kapasitas di rumah sakit, meningkatkan kapasitas oksigen dan lainnya. \"Dengan kebersamaan kami yakin bisa selesai,\" tandasnya. Sementara perkembangan kasus Covid-19 di Lampung per Selasa, ada penambahan 581 kasus baru. Total kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Lampung sebanyak 32.316 kasus. Kasus meninggal bertambah 52 kasus baru. Total kasus kematian karena Covid-19 di Provinsi Lampung sebanyak 1908 kasus. Di Lampung Selatan sendiri, pedagang kaki lima masih bebas berdagang sampai malam hari di tengah PPKM Level 3. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Lampung Selatan sudah mulai bergerak. Korps Praja Wibawa memang tidak melarang pedagang kaki lima, maupun pedagang yang berjualan di lapak Lapangan Korpri Pemkab Lamsel, Dermaga Bom, dan tempat-tempat lain untuk berjualan. Tetapi, Sat Pol-PP tetap menyampaikan imbauan kepada para pedagang bahwa aturan dagang PPKM level 3 ditutup sampai pukul 17.00. Tetapi, ada kelonggaran dari jam yang sudah ditentukan itu. Sat Pol-PP mengisyaratkan pedagang boleh berjualan lebih dari jam tersebut, asalkan mematuhi protokol kesehatan. \"Tetap kita biarkan saja, yang penting jaraknya dijaga. Kalau tempatnya ramai, kita imbau agar tidak berkerumun,\" ujar Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Heri Bastian, S.Sos kepada Radar Lamsel, Selasa (27/7/2021). Heri mengatakan kalau instansi tidak bisa berbuat semena-mena. Sebab, Nanang Ermanto, selaku Bupati Lampung Selatan, belum memberikan instruksi kepada Sat Pol-PP mengenai larangan pedagang kaki lima yang berjualan sampai pukul 17.00 seperti di dalam aturan yang ada di PPKM Level 3. \"Paling kita sebatas mengimbau, kita dekati secara persuasif. Insyaallah pedagang juga mengerti kondisi,\" katanya. Heri menegaskan yang tidak boleh dilakukan oleh pedagang adalah berjualan di trotoar. Karena, kata Heri, hal itu sudah melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Walau begitu, pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar tak serta diberi penindakan yang keras. \"Kita minta mereka pindah, jangan di trotoar. Mungkin bisa cari tempat lain yang lebih pas untuk berjualan,\" katanya. Diketahui, guna mempercepat proses vaksinasi dan pengobatan pasien Covid-19, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Bupati dan Walikota se Provinsi Lampung berencana menyurati Presiden RI, Joko Widodo. Hal ini dirasa perlu, karena menurut Arinal, Lampung juga termasuk Provinsi yang memiliki potensi perekonomian. Serta kondisi kasus Covid-19 yang masih cukup tinggi di Lampung. \"Karena memang ada keterbatasan drop vaksin dari pemerintah pusat, maka saya bersama Bupati/walikota di Lampung akan mengirimkan surat ke Presiden bahwa Lampung butuh vaksin dan obat Covid-19 mendesak,\" ungkap Arinal, dalam Rapat Koordinasi bersama Kabupaten/kota dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung, Senin (26/7). Mengingat, Lampung masih butuh 13 juta vaksin. Maka Arinal memerintahkan kabupaten/kota untuk mencatat berapa kebutuhan vaksin. Sehingga bisa dilaporkan berdasarkan kebutuhan vaksin langsung di kabupaten/kota. Begitu juga mengenai obat Covid-19. Dalam laporan kepada Arinal, Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan di Lampung saat ini ketersediaan obat covid di sarana Apotek, Pedagang besar farmasi (PBF) dan rumah sakit terbatas.(rnd/rnn/red)
Tags :
Kategori :

Terkait