GEDONGTATAAN - Sidang perdata
di Pengadilan Negeri Gedongtataan dengan agenda menghadirkan saksi saksi penggugat ( Fauzan Hasan) batal digelar hari ini. Pasalnya pihak tergugat, manajemen Perumnas Pesawaran Residence tidak hadir dalam sidang tersebut.
\"Kesepakatan persidangan dilanjutkan agendanya hari ini. Tapi dari konfirmasi, tergugat (Manejemen Perumnas) tidak hadir. Ini yang tidak kami terima, padahal kesepakatan sudah dituangkan, tapi tergugat tidak hadir,\" ungkap pengacara
Yayasan Abu Dzar Muzahafa Alfi selaku pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Ulum, Selasa (27/7).
Dikatakan, dengan tidak hadirnya tergugat maka pihaknya keluar dari ruang sidang. Dan atas ketidakhadiran tergugat dalam agenda sidang tersebut, dirinya menilai pihak perumnas tidak komitmen atas kesepakatan yang telah dibuat.
\"Makanya kami putuskan kami pulang dan kami tunggu panggilan resminya. Karena kami sudah datang dan kami kooperatif, pihak tergugat tidak hadir karena alasanya salah informasi, dan itu bukan alasan kalau menurut kami,\" ucapnya.
Terpisah, pengacara manajemen perumnas Pesawaran Residence, Rahman membatah atas ketidakhadiran dirinya di Pengadilan Negeri Gedongtataan tersebut. Karena dirinya juga ada jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kalianda dan mendapat konfirmasi ditunda Kamis (29/7).
\"Saya salah perhitungan, karena saya dapat WhatsApp dari Pengadilan Kalianda agenda sidang ditunda hari Kamis. Saya fikir itu konfirmasi dari PN Gedongtataan, saya salah persepsi. Namun saya tetap datang di PN Gedongtataan untuk meminta maaf dan Insya Allah nanti ketika sudah ada jadwal lagi saya akan hadir,\" pungkasnya. (esn)