KALIANDA – Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dapat bernafas lega. Sebab upaya penambahan tempat-tempat rapid tes antigen mendapat respon dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Sinyal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Lampung Selatan, dr. Diah Anjarini. Menurutnya jumlah tempat-tempat rapid tes yang mendapat persetujuan dari Dinkes Lamsel bukanlah 13, namun lebih. Kendati begitu Diah tak merinci jumlah riilnya. “ Ya kan ada persyaratannya, nggak 13 sudah lebih kok. Itu salah informasinya, klinik sudah bertambah. Itu karena kita mau nambah lagi maka Dokter Praktek Mandiri (DPM) lah,” kata dr. Diah kepada Radar Lamsel, Senin (2/8/2021). Terkait langkah IDI yang mengajukan 24 dokter praktek mandiri untuk diberi izin melayani rapid tes antigen, dokter Diah menuturkan bahwa DPM harus lebih dulu mengajukan persyaratan seperti MoU limbah dan sebagainya. “ Ajuin persyaratannya, MoU limbahnya nanti tanya pak Sumantri ya,” ucapnya seraya menjelskan bahwa dirinya sedang berada dijalan saat dihubungi wartawan koran ini. Terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Lampung Selatan dr. Wahyu Wibisana mengatakan bahwa 24 DPM yang nama-namanya telah direkomendasikan oleh IDI untuk membukan layanan rapid tes antigen siap memenuhi persyaratan tersebut. “ Kita sudah koordinasi dengan Dinkes, sebab Dinkes yang berhak memberi izin. 24 dokter praktek mandiri siap memenuhi syarat yang ditetapkan sebelum membukan pelayanan rapid antigen,” ujar dokter Wahyu, siang kemarin. Pentolan IDI Lamsel ini menegaskan jika nanti DPM sebagai penanggungjawab di tempatnya praktek. Selain itu DPM juga harus memiliki tenaga kesehatan yang terlatih, serta mempunyai fasilitas tempat swab sesuai prinsif bio safety. “ Reagen rapid tes antigen yang digunakan sudah mendapat izin edar dan rekomendasi dari kementerian kesehatan RI. Pelaksanaan harus sesuai SOP dan prinsif PPI,” jelasnya. Masih kata dokter Wahyu, agar akuntabilitas tetap terjaga maka batasan tarif pemeriksaan rapid tes antigen-swab mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI nomor : HK.02.02/I/4611/2020. Sedangkan terkait limbah, pengambilan dan pemeriksaan spesimen rapid tes antigen dinggap sebagai limbah biologis berbahaya dan menjadi tanggungjawab DPM tersebut. “ Karena itu Dinkes Lamsel berhak menetapkan aturan pengelolaan limbah medis sesuai keputusan Menkes RI nomor : HK.01.01/MENKES/537/2020 tentang pedoman pengelolaan limbah medis sfasilitas kesehatan dan limbah dari kegiatan isolasi atau karantina mandiri di masyarakat dalam penanganan covid-19,” imbuhnya. Sebelumnya, Komisi IV DPRD Lampung Selatan menilai perlu adanya penambahan tempat rapid tes antigen agar masyarakat tak lagi kesulitan dan tentu saja menghindarkan dari surat-surat antigen palsu yang bisa menjerumuskan orang. “ Kami rasa perlu yang demikian. Supaya masyarakat tak lagi kesulitan dan tentu saja menghindarkan penyalahgunaan surat rapid tes, apalagi saat ini banyak surat rapid palsu,” kata Ketua Komisi IV DPRD Lamsel, Benny Raharjo. Benny menegaskan bahwa Komisi IV segera melakukan rapat tingkat komisi sebelum mengambil tindakan. Sebab kata dia, legislatif juga butuh keterangan gugus tugas Lamsel seperti apa tindakan mereka di tengah PPKM dan zona merah di Lamsel. “ DPRD sebisa mungkin mengorek informasi terkait langkah gugus tugas, kami akan rapat dengar pendapat dengan mereka. Harus ada penambahan penanganan,” ucapnya. Legislator Partai Golkar Lampung Selatan ini juga menyoroti masih banyaknya hajatan yang digelar di desa-desa. Hal ini bakal dipertanyakan oleh Komisi IV kepada gugus tugas. “Kita datang situasinya seperti ini, kalau tak datang juga silaturahmi terputus. Maka seperti apa langkah yang diambil untuk menangani problem tersebut,s” tandasnya. (red)
Jumlah Tempat Rapid Tes Bakal Bertambah
Selasa 03-08-2021,09:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :