Faktor Ekonomi, Supir Sedot Tinja Pilih Kirim Ganja

Jumat 06-08-2021,09:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BAKAUHENI - Pelabuhan Bakauheni masih menjadi favorit para penjahat untuk menyelundupkan narkoba. Tak terhitung berapa kali polisi menggagalkan pengiriman barang haram itu, berikut jumlah pelakunya yang ditangkap. Tetapi para penjahat ini masih saja nekat. Baru-baru ini, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan pengiriman 28 kilogram paket ganja di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Ganja yang dikemas di dalam lakban warna coklat itu dibawa oleh tersangka berinisial F. Warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh itu nekat mengirimkan puluhan kilogram paket ganja kering melalui jasa kendaraan ekspedisi truk boks paket PT Indah Indah Logistik bernomor polisi B 9817 FXU, pada (31/7/2021) lalu. Setelah paket ganja diamankan, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap penerima narkoba tersebut. Tak butuh waktu lama bagi polisi menemukan pengirimnya. Hanya berselang 3 hari setelah narkoba diamankan, polisi juga berhasil mengamankan F. \"Dia ditangkap anggota pada 2 Agustus 2021, sekitar pukul 02.00 WIB di Depok,\" ujar Wakapolres Lamsel, Kompol. Firman Sontama, kepada awak media, Kamis (5/8/2021). Firman menjelaskan, awal mula penangkapan tersangka berikut barang bukti 28 Kg Ganja kering tersebut, saat aparat melaksanakan pemeriksaan rutin di Seport Interdiction (SI) Bakauheni Lamsel pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 14.00WIB. Saat itu, kendaraan ekspedisi mobil truk box paket milik PT.Indah Logistik Cargo warna orange nopol B 9817 FXU melintas di SI Bakauheni Lamsel. \"Kami lakukan pemeriksaan pada kendaraan itu. Saat diperiksa, kami menemukan sebuah karung besar yang berisi baju kaos. Tapi saat kami bongkar, ternyata didalamnya kami menemukan 28 Kg Ganja kering yang dibungkus lakban warna coklat,\" ujarnya. Mengetahui ada narkotika jenis ganja kering didalam kendaraan ekspedisi, sambung Firman, pihaknya memerintahkan anggota agar mengikuti kendaraan itu untuk melihat penerima dari paket yang berisi ganja kering. Saat sampai di tempat penampungan paket di daerah Depok, pada hari Senin (2/8) sekitar pukul 20.00WIB, ada seseorang yang mengambil paket narkotika ganja kering. \"Kami langsung membekuknya dan mengintrogasi. Ternyata, memang Dia pengirim maupun penerima paket ganja kering itu. Kami langsung menangkap dan membawanya ke KSKP Bakauheni Lamsel,\" bebernya. Terpisah, Tersangka F (48) mengaku sudah 13 kali melakukan pengiriman paket ganja kering. Dirinya diperintahkan oleh seseorang dengan upah sebesar Satu juta rupiah. \"Ini bukan punya saya, saya hanya disuruh saja oleh orang yang saya belum tahu identitasnya. Kami berkenalan melalui telepon. Sekali mengirim barang, saya diberi upah Rp1 juta,\" ungkapnya. Dia mengaku melakukan pengiriman ganja kering itu untuk kebutuhan ekonomi. Sebab, hasil dari pekerjaannya sebagai Buruh Penyedot Tinja, belum cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari. \"Uangnya untuk biaya sehari-hari saja bang. Upah sebagai pennyedot tinja nggak cukup bang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,\" ucapnya tanpa menyebutkan upah sebagai penyedot tinja. Dari hasil interogasi polisi, F berencana mengedarkan di daerah Depok, Jawa Barat. F yang sehari-hari berprofesi sebagai supir mobil tinja mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dari hitungan per paket ganja. Firman mengatakan karena perbuatannya, F akan dikenakan Pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UURI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dia diancam hukuman penjara, minimal 5 tahun, maksimal 10 tahun,\" kata Firman. (rnd/rnn/red)

Tags :
Kategori :

Terkait