SIDOMULYO – Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Kecamatan Candipuro menyepakati tak ada kegiatan kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lampung Selatan. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua APDESI Kecamatan Candipuro Samsul Hidayat Sartono ketika melakukan penandatanganan kesepakatan PPKM, di Kantor Desa Titiwangi, Rabu (11/8) kemarin. Samsul mengatakan, dengan adanya penandatanganan ini jajaran APDESI Kecamatan Candipuro telah sepakat untuk mengikuti peraturan selama PPKM. “14 Kepala Desa yang tergabung di APDESI telah bertanda tangan. Yang artinya telah berkomitmen untuk mengikuti peraturan selama PPKM,” kata Samsul memberikan keterangan kepada Radar Lamsel. Samsul menjelaskan, salah satu yang harus ditegakkan selama PPKM adalah meniadakan kegiatan kerumunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, salah satunya resepesi pernikahan selama penerapan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang. “Salah satunya kepala desa sepakat meniadakan kegiatan hajatan, yang bakal memicu kerumanan masyarakat selama PPKM,” sambungnya. Tak hanya itu saja, sambung Samsul, menjelang HUT RI ke 76 desa juga dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia itu. Upaya ini dilakukan pemerintah demi melindungi masyarakat agar terhindar dari Covid-19. “Kegiata 17-san, seperti lomba juga tidak ada. Hal ini kita lakukan demi melindungi masyarakat dari penularan Covid-19,” pungkasnya. (vid)
APDESI Candipuro Tiadakan Hajatan dan 17-an
Kamis 12-08-2021,08:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :