KALIANDA – Berkah Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76 dirasakan oleh 330 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada dua orang WBP usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman kantor Bupati Lamsel, Selasa (17/8) kemarin. Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, remisi diberikan kepada 330 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. “Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terang Tetra Destorie melalui keterangan resminya. Tetra menambahkan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 802 warga binaan, WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 330 orang. “Dari 330 yang mendapat remisi, 2 diantaranya langsung bebas. Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah menjalani 6 bulan hukuman atau separuh masa hukuman,” pungkasnya. Pada bagian lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Farid Djunaedi menjelaskan, apabila ada sekitar 4.941 orang warga binaan yang sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi umum tersebut. Menurut Farid, bahwa untuk jumlah warga binaan itu pun masih hanya sebatas pengusulan. Pun masih harus menunggu keputusan final atau persetujuan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI. \"Tapi pasca HUT RI ke-76 hari ini bahwa ada sekitar 4 ribuan yang mendapat remisi. Dimana sesuai SK yang sudah dikeluarkan,\" katanya, Selasa (17/8). Farid menambahkan, untuk usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yaitu, Remisi Umum (RU) I yang dikurangi masa tahanannya sebanyak 4.889 orang, sementara RU II atau langsung bebas sebanyak 52 orang. \"Ya untuk Remisi ini pun juga bervariatif. Mulai dari 1 sampai 6 bulan,\" kata dia. Selain itu lanjut Farid, bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995, pada Pasal 14 ayat (1) tentang hak napi memperoleh remisi, serta Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. \"Pemberian remisi itu sesuai dengan pemantauan selama masa tahanan baik di lapas maupun rutan seperti berkelakuan baik dan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,\" jelasnya. \"Lalu untuk Napi anak, ini ketentuan selama tiga bulan terakhir,\" tambahnya. Tak hanya itu saja kata Farid, bahwa sekali lagi remisi ini pun terbagi dalam dua kategori, yaitu administrasi dan substantif, untuk administrasi telah menjalani minimal 6 bulan pidana penjara. \"Lalu untuk substantif harus tidak pernah melakukan pelanggaran, berbuat baik, dan melaksanakan program-program di masing-masing Lapas ataupun Rutan,\" pungkasnya. (idh)
Berkah HUT RI Dirasakan Warga Binaan
Rabu 18-08-2021,08:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :