Langkah Mulus Keringanan Pajak

Jumat 10-09-2021,09:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan terus berinovasi dalam menelurkan program guna mendobrak pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, target pendapatan dari berbagai sektor mengalami penurunan akibat masa pandemi covid-19. Kepala BPPRD Lamsel Drs. H. Burhanuddin, MM tidak memungkiri, kondisi saat ini memang sangat berpengaruh dalam pencapaian target pendapatan daerah. Seperti diketahui bersama, PT. Angkasa Pura II yang telah meminta keringanan pembayaran PBB yang merupakan salah satu pemasukan sektor PAD Lamsel. “Namun, kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan terobosan-terobosan dalam meningkatkan PAD di sektor lainnya. Memang kalau untuk sektor retribusi, masa pandemi ini sangat terpukul,” kata Burhanuddin kepada dikantornya, Rabu (8/9) kemarin. Dia menerangkan, perusahaan yang terdampak pandemi covid-19 boleh meminta keringanan pembayaran pajak daerah. Namun, harus melalui berbagai prosedur dan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. “Seperti halnya, pihak bandara kemarin yang melampirkan hasil audit independem konsultan keuangan mereka kepada pemerintah daerah. Nah, itu yang akan kami pelajari untuk mengabulkan permohonan keringanan PBB nya. Tidak serta-merta memohon keringanan tanpa dasar. Banyak prosedur yang harus dilengkapi. Setelah itu baru tim bisa memutuskannya,” terangnya. Disisi lain, pihaknya juga terus mengoptimalkan pembayaran pajak daerah melalui sistem online seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PHTB), serta 9 pajak daerah. Dia mengatakan, pembayaran pajak daerah melalui sistem online tersebut, merupakan terobosan dari pemerintah daerah Lampung Selatan yang dilaksanakan oleh BPPRD Lamsel dengan harapan dapat berjalan secara maksimal. “Diterapkannya sistem online ini sebagai upaya dalam mendukung kelancaran pemkab Lamsel dalam menerima pendapatan asli daerah melalui sektor-sektor pajak daerah. Oleh karena itu, kami (BPPRD Lamsel, red) selaku instansi yang membidangi masalah pajak daerah menyiapkan pelayanan tersebut,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, PT. Angkasa Pura II kembali mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Bandara Raden Intan II pada Tahun 2021 ini. Hal ini tentu saja berdampak pada pencapaian target PAD Lamsel di tahun yang sama. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM mengamini, jika pihak bandara telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB Tahun 2021 ini sebesar 50 persen. Kondisi ini, sama seperti tahun sebelumnya lantaran masa pandemi covid-19. “Ya, tetapi belum kita berikan jawaban. Akan kita bahas bersama tim dulu. Karena memang menyangkut PAD kita juga. Secepatnya kita bahas,” kata Thamrin dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (7/9) lalu. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait