Kualitas Buruk, Retensi Tak Cair!

Selasa 12-10-2021,13:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan angkat bicara soal pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Bumijaya - Titiwangi yang dinilai buruk. Hal tersebut, menjadi tanggungjawab penuh pihak rekanan karena sampai saat ini belum dilakukan serah terima sementara pekerjaan atau PHO (Provisional Hand Over). Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Hasbie Aska, ST mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum dapat melakukan PHO terhadap kegiatan tersebut. Terlebih, maraknya laporan masyarakat terkait dengan hasil pekerjaan. “Belum ada PHO untuk kegiatan itu. Kami juga meminta jajaran baik itu Kabid, PPK dan pengawas supaya turun ke lapangan meninjau pekerjaan tersebut. Supaya dapat meng-kroschek secara langsung bagaimana hasil pekerjaan itu. Nanti dilihat dan dinilai oleh tim kecil itu, kira-kira secara tekhnis apa yang mesti ditindaklanjuti,” ungkap Hasby via sambungan telepon, Minggu (10/10) kemarin. Dia menegaskan, jika memang pekerjaan yang dilakukan oleh pihak rekanan buruk maka akan diminta untuk melakukan perbaikan. Terlebih, dalam hal ini setiap pekerjaan terdapat dana anggaran retensi yang nilainya 10 persen dari total kegiatan. “Mungkin nanti kita minta ada sejumlah perbaikan. Kita tunggu lah hasil laporan kawan-kawan di lapangan. Apalagi memang ada dana retensi yang ditahan oleh pemerintah. Kalau pekerjaannya buruk ya tidak bisa dicairkan dana retensinya,” tegasnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan dengan pendanaan kegiatan berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) penugasan Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021. “Kegiatan itu kan rehab lapis penetrasi (Lapen), kemudian peningkatan dengan kelas jalan Hotmix dan rabat beton untuk bahu jalan,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPRD Lampung Selatan dibuat meradang usai melihat hasil pekerjaan proyek pembangunan ruas jalan di Kecamatan Candipuro penghubung Desa Bumi Jaya dengan Desa Titiwangi. Anggota Komisi III DPRD Lamsel Mohammad Akyas mengatakan bahwa kualitas dari pekerjaan yang dananya bersumber dari DAK Penugasan Kabupaten Lampung Selatan ini, asal jadi. Imbasnya, sejumlah titik hotmix dan coran pada proyek tersebut tak sesuai spesifikasi. “ Nggak sesuai spek. Dinas PUPR harus turun tangan menegur rekanan, sebab jika dibiarkan begini terus, lagi-lagi rakyat yang dirugikan. Lihat saja aspal dan coran ditepi jalan yang rentan seperti keripik,” ketus Legislator Fraksi PKS itu, Kamis (7/10). Kias begitu sapaannya mengatakan bahwa proyek pembangunan tersebut mulai menuai sorotan publik. Itu tergambar dari laporan warga yang diterimanya. “ Laporan yang saya terima proyek ini belum PHO itu artinya masih tanggungjawab rekanan. Kalau informasi yang masuk proyek pembangunan ini menelan biaya Rp 2.122.232.495.67,- dengan durasi 120 hari waktu pelaksanaan,” jelasnya. (idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait