KSKP Amankan Terduga Pemerkosa
Selasa 02-11-2021,09:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Korban Diperkosa di Dalam Mobil
BAKAUHENI - Tim Unit Reskrim KSKP Bakauheni mengamankan Feb (26). Pria asal Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang berprofesi sebagai supirtravel ini diduga telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah satu penumpang wanita.
Peristiwa lancang itu dilakukan oleh Feb pada Selasa (26/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB, di dalam kendaraan jenis NissanEvalia nomor polisi BE 1320 AMK. Posisi mobil saat itu di atas kapal yang sedang dalam perjalanan berlayar dari Pelabuhan Merak, Banten, menuju ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK, yang diwakili Kepala KSKP Bakauheni, AKP. Ridho Rafika, S.H.,M.H. mengatakan hasil penyelidikan membenarkan dugaan pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama asli) yang dilakukan oleh Feb (26). Aksi bejat itu dilakukan Feb dengan modus meminta korban pindah tempat duduk.
\"Tadinya duduk di depan, terus diminta pindah ke belakang,\" ujar Ridho saat dihubungi Radar Lamsel, Senin (1/11/2021).
Ridho mengatakan sehari sebelumnya, pelaku, korban, bersama 4 penumpang lainnya sempat menginap di daerah Kalideres. Momen menginap ini memang sengaja, karena supir ingin menambah penumpang supaya muatan mobilnya penuh. Setelah itu barulah mereka melanjutkan perjalanan menuju ke Pelabuhan Bakauheni.
Ketika sudah masuk ke kapal, Feb bersama semua penumpang keluar dari mobil, kecuali korban dan salah satu supir cadangan. Saat itu Feb pergi ke deck kapal dengan penumpang lain. Tapi tak lama kemudian Feb kembali ke mobil, lalu meminta penumpang perempuan itu pindah ke belakang. Hebatnya, pelaku melancarkan aksinya ketika ada rekannya sebagai supir pengganti.
\"Di depan ada kawannya, supir cadangan itu. Si penumpang diminta pindah ke belakang, posisinya waktu itu lagi tidur. Setelah pindah, pelaku beraksi,\" katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarganya dan melaporkan ke KSKP Bakauheni. Ridho mengatakan jajarannya melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur, kemudian langsung melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan bersama barang buktinya berupa 1 unit kendaraan NissanEvaliamarna merah marun dengan nopol BE 1320 AMK, lalu 1 potong celana panjang jeans warna hitam, 1 potong jilbab warna hitam.
Lalu ada 1 potong baju warna putih kombinasi ungu, 1 potong celana dalam warna biru terdapat bercak darah, 1 potong baju tangtop warna hitam, 1 potong bra warna hijau. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 285 KUH Pidana tentang Pemerkosaan. (rnd)
Tags :
Kategori :