GEDONGTATAAN - Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres setempat.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran pada Selasa (02/11) sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Raya Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan.
\"Penangkapan pelaku ini berdasarkan dari laporan masyarakat,\" ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap AS (tersangka).
\"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 0,13 gram serta uang senilai Rp 200 ribu dan satu unit sepeda motor beat warna pink,\" jelas Kapolres.
Selanjutnya, imbuh Kapolres, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
\"Atas perbuatanya, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,\" tandasnya. (esn)