Target Pendapatan 2022 Rp2,16 Triliun

Senin 08-11-2021,07:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon  Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.   Nanang Ermanto menyampaikan nota pengantar KUA PPAS APBD TA 2022 tersebut tersebut kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam dalam rapat paripurna secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Jumat (5/11) pekan lalu.   Sementara, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya dari ruang sidang gedung DPRD setempat. Dari pantauan tim ini, rapat paripurna itu dihadiri 46 anggota dewan dari 50 anggota dewan yang ada.   Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.   Dalam penyampaiannya, Nanang mengatakan, bahwa penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS sesuai mekanisme penganggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.   “Dalam penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022,” kata Nanang diawal sambutannya.   Dalam nota pengantarnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga menyampaikan ringkasan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022.   Dimana dalam laporannya Nanang mengungkapkan, jika Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp2.161.305.990.000,00.   “Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.307.812.283.000, Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar Rp.1.720.060.107.000, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.133.433.600.000,” ucapnya.   Lebih lanjut Nanang memaparkan, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diproyeksikan sebesar Rp.2.197.497.854.338 untuk berbagai program prioritas.   “Belanja Daerah diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi paska pandemi COVID-19, penanganan stunting, peningkatan kualitas layanan kesehatan dan penanganan COVID-19, peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur, dan pariwisata,” ungkap Nanang.   Sedangkan, lanjut Nanang, untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022, terdiri dari pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2.000.000.000 yang merupakan penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Selatan Maju.   Diakhir penyampaiannya, Nanang menyampaikan, bahwa nota pengantar rancangan KUA PPAS tersebut akan menjadi acuan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.   Bupati Nanang berharap, nota pengantar rancangan KUA PPAS tersebut dapat dibahas, dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Kepala Daerah dan Legislatif dalam suatu nota kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.   Tak lupa, Nanang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang selama ini telah memberikan saran dan ide-ide yang membangun terhadap berbagai program dan kegiatan.   “Semoga semangat kemiteraan dan sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif dapat terus terjaga dengan baik. Sehingga menjadi modal utama untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan lebih baik pada masa yang akan datang,” pungkasnya.   Sementara itu, disisi lain, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan siap untuk membahas rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 ditingkat komisi dan badan anggaran.   Hal itu terungkap, dalam pemandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi. Delapan Fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.   Meski demikian, sejumlah Fraksi juga memberikan kritikan dan saran kepada Pemkab setempat agar dalam pengelolaan keuangan daerah lebih optimal kedepan.   Salah satunya terkait kenaikan PAD dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah apakah benar-benar sudah dioptimalkan? Sejumlah Fraksi menilai belum disusunnya Perda PBG di Kabupaten Lampung Selatan setelah  pemerintah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu dikarenakan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.  Sesuai Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (red)      

Tags :
Kategori :

Terkait