Ke Masjid Agung Ingat Maklumat!

Senin 15-11-2021,09:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Sebuah banner berisi maklumat yang terpasang di sekitar area peristirahatan Masjid Agung Kalianda menyita perhatian masyarakat. Dari 6 poin yang termuat di dalamnya, ada 1 maklumat tertulis \'area peristirahatan merupakan kawasan berhijab\' yang perlu ditegaskan dengan jelas. Setiap orang yang singgah atau beristirahat di area peristirahatan tidak bisa dipastikan berasal dari mana, dan agamanya apa. Lantas, apakah dengan adanya maklumat itu tidak membolehkan wanita tanpa hijab beristirahat atau sekadar singgah di rest area untuk menghilangkan lelah. Selain kawasan berhijab, maklumat itu juga menjelaskan kalau fasilitas bermain hanya untuk usia balita. Ketika terdengar kumandang azan, para pedagang diminta tidak melayani dagangannya, dan para pengunjung agar meninggalkan lokasi rest area untuk melaksanakan salat berjamaah. Kemudian, pengunjung diminta menjaga kebersihan bersama dengan membuang sampah pada tempat-tempat yang tersedia. Lalu tidak dibenarkan pada malam hari berada di rest area, kecuali sesama muhrim. Terakhir, rest area/tempat peristirahatan ditutup pada pukul 21.00 WIB. “Menurut saya kebijakannya kurang tepat, itu rest area, kan. Harusnya bebas, kecuali di dalam masjid, enggak boleh,” ujar Pelita (24). Sebaiknya, kata dia, pihak pengelola atau ta’mir masjid membuat kebijakan dengan lebih tegas. Misalnya, melarang wanita yang tidak berhijab masuk ke masjid. Dia berpendapat hal itu lebih bisa dimaklumi ketimbang menetapkan kawasan berhijab di rest area. “Loh, itu tempat istirahat. Barang kali ada saudara kita yang non muslim mau istirahat, masa enggak dibolehin,” katanya. Aulia (27), warga lainnya juga setuju jika kebijakan dalam maklumat itu diubah jadi lebih tegas. Dia mengatakan rest area dibuat memang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan jauh. Belum lagi bus yang berisi penumpang dari berbagai daerah. Tentunya, tidak semua penumpang wanita memakai hijab. “Urusannya dia sama tuhan, kita enggak bisa maksa. Makanya tadi, mending dipertegas saja. Jangan diberlakukan di res area,” katanya. Para pengunjung rest area diminta menaati aturan di dalam maklumat yang diinisiasi atas kerja sama Ta\'mir Masjid Agung Kalianda, dan Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Plt. Kabid Tibum Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Mahyuddin, S.H. mengaku belum mendapat info soal itu. \"Belum ada info, nanti saya cek dulu. Saya juga mau tanya, soalnya belum ada yang datang ke Pol-PP,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (14/11/2021). Radar Lamsel sempat menyinggung kalau maklumat itu harus diperjelas. Sebab, bisa saja \'area peristirahatan merupakan kawasan berhijab\' mendapat sorotan. Apabila yang beristirahat kebetulan tidak berhijab, atau bukan seorang muslim, apakah tetap dipersilakan masuk atau dilarang. Mahyuddin mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu. \"Ya, nanti saya koordinasi dengan marbot masjid (Agung Kalianda). Kalau sudah beres, saya beri info,\" katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait