Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengeluarkan surat yang ditujukan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota se Provinsi Lampung ihwal pelaksanaan tes rapid antigen. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana pada 29 November itu meminta tidak melakukan rapid antigen diluar fasilitas kesehatan yang berizin. Dalam surat nomor 445/3342/V.02.1/XI/2021 tentang tidak memberikan pelayanan rapid antigen diluar faskes sesuai perizinan, berisikan \"Pandemi Covid-19 belum berahir, kepada Saudara bahwa di ingatkan kembali dalam pemeriksaan Tes Antigen dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai perizinan atau tempat terbuka antara lain di bandar udara, stasiun, terminal dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar sesuai ketentuan mengenai keselamatan hayati (biosafety),\" seperti dikutip dalam surat tersebut. \"Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pengolahan limbah menjadi tanggung jawab pelaksana fasilitas pemeriksaan, Demikian yang dapat kami sampaikan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,\" tambah surat tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana juga membenarkan dikeluarkan nya surat tersebut. \"Benar surat tersebut kami keluarkan. Yang boleh melaksanakan tes rapid antigen hanya Klinik yang punya izin operasional,\" beber Reihana, Rabu (1/12). Dia mengatakan meminta Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk mengecek lokasi-lokasi yang dianggap menjadi lokasi tes antigen tidak berizin. Terutama lokasi antigen harus tenaga kesehatan terlatih. Dan untuk masyarakat diminta untuk lebih waspada. \"Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan melakukan pemeriksaan rapid antigen ditempa yang tidak seharusnya. Dan hasil tes disarankan memiliki barcode agar terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi,\" tandasnya. (rnn)
Jangan Rapid Antigen Sembarangan!
Kamis 02-12-2021,11:44 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :