Gubernur Teken UMK 15 Kabupaten

Jumat 03-12-2021,08:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah resmi menandatangani Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 15 Kabupaten/kota di Lampung. Ketetapannya, sesuai dengan hasil dewan pengupahan.   Hal ini disampaikan Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu pada Kamis (2/12). \"Iya jadi Pak Gubernur Lampung sudah menandatangani UMK kabupaten/kota yang ketetapannya sesuai dengan hasil penetapan dewan pengupahan,\" beber Agus.   Salah satunya ialah UMK Lampung Timur, yang nilai UMK sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp2.440.486,18. \"ini karena berdasarkan formula perhitungan penyesuaian nilai UMK Lampung Timur di dapat UMK sebesar Rp2.433.326,88. Di karenakan hasil perhitungan masih dibawah UMP Lampung 2022, maka UMP Lampung menjadi acuan pada wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehingga UMK 2022 Lampung Timur sama seperti UMP,\" tambah Agus.   Kemudian UMK Bandarlampung, yang ditetapkan dibawah hasil penetapan Walikota Bandarlampung Rp50 ribu. Melainkan hanya naik Rp30.811,10 dari semula Rp2.739.983,04 menjadi Rp2.770.794,14.   Menurut Agus, hal itu dinilai sudah melampaui penetapan PP nomor 36/2021 dan surat Menteri Tenaga Kerja, sehingga UMK yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil formula perhitungan penyesuaian nilai UMK. \"Selain tidak sesuai dengan hasil formula perhiungan yang diatur PP 36/2021 atau SE Menteri Tenaga Kerja. Penetapan tersebut tidak disetujui, Salah satu alasannya agar tidak terjadi kesenjangan wilayah juga,\" beber Agus.   Sementara daerah yang tidak naik UMKnya seperti Waykanan Rp2.645.837; Tulangbawang Barat Rp2.472.144,09; Lampung Utara Rp2.461.850; dan Mesuji Rp2.673.569,29. Juga diputuskan agar seluruh wilayah di Lampung tidak terjadi kesenjangan.   \"Selain itu, juga kita memperhatikan terkait investasi ya. Karena salah satu untuk menarik investor juga mengenai UMK tersebut. Karena ditakutkan daerah yang terlalu tinggi UMK akan berpengaruh pada investor yang akan masuk nantinya,\" tambahnya.   Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima dari dewan pengupahan provinsi Lampung. Di mana, dari 11 daerah di Lampung yang memiliki UMK, hanya ada enam daerah yang mengalami kenaikan.   Daerah tersebut ialah Lampung Tengah dari Rp2.442.513,12 naik Rp1.555,17 menjadi Rp.2444.079,29;  Tulangbawang dari Rp2.443.313,29 naik Rp647,01 menjadi Rp2.443.960,30; Lampung Barat dari Rp2.526.545,75 naik Rp10.136,63 menjadi Rp2.536.682,38; Lampung Selatan dari Rp2.651.885,01 naik Rp7.621,74 menjadi Rp2.659.506,75; dan Metro dari Rp2.433.381,04 naik Rp25.936,25 menjadi Rp2.459.317,29.   Dalam keterangannya, baik Lampung Tengah, Tulangbawang, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Metro disebut sesuai dengan usulan Walikota/Bupati. Sementara untuk UMK Bandarlampung, dari semula Rp2.739.983,04 naik Rp30.811,10 menjadi Rp2.770.794,14 yang dalam keterangan nya lebih rendah dibandingkan usulan Walikota Bandarlampung, di mana usulan tersebut sebesar Rp50 ribu disebut tidak sesuai dengan hasil formula perhitungan penyesuaian nilai UMK, maka usulan tersebut tidak direkomendasikan.   Sementara untuk Lampung Timur, berdasarkan formula perhitungan penyesuaian nilai UMK Lampung Timur di dapat UMK sebesar Rp2.433.326,88. Di karenakan hasil perhitungan masih dibawah UMP Lampung 2022, maka UMP Lampung menjadi acuan pada wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sehingga UMK 2022 Lampung Timur sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp2.440.486,18.   Sementara empat daerah lainnya tidak mengalami kenaikan UMK karena hasil perhitungan penyesuaian UMK telah melewati batas atas. Daerah tersebut mulai Dari Waykanan Rp2.645.837; Tulangbawang Barat Rp2.472.144,09; Lampung Utara Rp2.461.850; dan Mesuji Rp2.673.569,29.   Sisanya, kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, dan Pesisir Barat mengikuti UMP Lampung karena tidak memiliki dewan pengupahan. (rnn)

Tags :
Kategori :

Terkait