Rapid Tes Diluar Klinik Picu Konflik
Rabu 08-12-2021,08:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Bupati Perintahkan Dinkes Cabut Izin
KALIANDA – Maraknya praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam hal rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan penyebrangan di Bakauheni nampaknya membuat geram Pemkab Lampung Selatan. Pasalnya, daerah yang terkena imbasnya karena keberadaan pelabuhan diwilayah Bumi Khagom Mufakat.
Atas dasar tersebut, Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mencabut rekomendasi izin klinik yang ditunjuk untuk pengadaan rapid tes antigen tersebut. Terlebih, disinyalir banyak penyimpangan dan penyalahgunaan penerbitan hasil tes cepat virus covid-19 oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Makanya saya perintahkan Dinkes untuk cabut rekomendasi izin klinik yang ditunjuk untuk itu. Karena banyak keluhan dan penyalahgunaan. Kan dalam rekomendasi izin itu jelas mekanismenya bagaimana hasil rapid tes antigen itu bisa dikeluarkan. Tetapi, fakta dilapangan kita tahu sendiri berbeda-beda ceritanya,” tegas Nanang saat diwawancarai sejumlah awak media, Senin (6/12) lalu.
Menurutnya, pemerintah daerah menjadi pihak pertama yang disalahkan dalam hal tersebut. Padahal, pemkab Lamsel tidak mendapatkan kontribusi apapun dari penerbitan surat keterangan bebas covid-19 tersebut.
“ASDP juga harus tegas disini. Jangan terima beres saja. Jangan pemda terus yang disalahkan. Kita tidak tahu apa-apa soal ini. Kasihan juga kalau masyarakat yang dirugikan karena ada praktik curang dalam penerbitan rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan penyebrangan ini,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinkes Lamsel, Joniansyah mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan perintah yang disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten ini. Sebab, pihaknya juga mensinyalir banyak kecurangan yang terjadi dalam praktik penerbitan surat keterangan bebas covid-19 tersebut.
“Dinkes hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi terhadap klinik yang bisa menerbitkan surat rapid tes antigen kepada pelaku perjalanan. Sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan. Dan, dalam praktiknya surat itu diterbitkan di setiap klinik yang sudah mendapatkan rekomendasi. Bukan di luar klinik. Tetapi, memang yang terjadi dilapangan sudah menyalahi. Maka akan kita tegur dan tertibkan,” kata Joni, kemarin.
Pihaknya, juga tidak segan akan mencabut rekomendasi izin klinik yang nekat melakukan pelayanan rapid tes antigen diluar klinik bagi pelaku perjalanan. “Nanti kita bersama Satgas Covid-19 akan turun dan mengecek langsung. Jika melanggar akan kita cabut rekomendasi izinnya,” pungkasnya. (idh)
Tags :
Kategori :