PPKM Level 3 Batal Diterapkan

Rabu 08-12-2021,08:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, dibatalkan oleh pemerintah pusat. Namun, Pemkab Lampung Selatan masih menunggu regulasi resmi mengenai perihal tersebut. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, pemerintah pusat memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Nataru. Jika sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, namun kebijakan itu informasinya dibatalkan. “Ya, informasinya seperti itu. Tetapi kita menunggu surat resminya dari pemerintah pusat. Karena pemberlakuannya kan masih tanggal 24 Desember mendatang,” ungkap Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM via telepon, Selasa (7/12) kemarin. Namun demikian, informasi itu tidak lantas membuat daerah mengendurkan pengamanan pada momen perayaan Nataru 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegas penyebaran virus covid-19. “Yang jelas kita tetap melakukan pengetatan keamanan sebagaimana yang diatur pemerintah pusat. Nanti pasti ada poin-poin yang harus diberlakukan meskipun tidak melakukan PPKM Level 3. Kita tunggu saja surat resminya,” tutupnya. Seperti diketahui, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Bahkan, sejumlah wilayah telah dinyatakan dalam kondisi cukup aman lantaran progres vaksinasi yang mencapai target. (idh)  

Tags :
Kategori :

Terkait