Pentingnya Kejelasan Peraturan dan Sosialisasi Migrasi Televisi Digital Tahun 2022

Rabu 15-12-2021,08:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Penulis : Chairunisa

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Lampung

  Indonesia saat ini merupakan salah satu negara berkembang yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Hal ini dibuktikan dengan terus melesatnya laju era digitalisasi, salah satunya dengan gerakan switch off televisi analog menuju televisi digital yang dicanangkan berlaku bulan November 2022 mendatang. Setiap elemen masyarakat saat ini juga dituntut untuk dapat mengikuti bagaimana teknologi bekerja dan bermanfaat khususnya di era digitalisasi saat ini. Digitalisasi sendiri digambarkan menjadi sebuah terminologi untuk menjelaskan proses alih media dari berbagai bentuk baik tercetak, audio, maupun video menjadi bentuk digital tentang informasi dan dengan kecepatan yang diberikan. Mendukung hal tersebut sinergisitas yang dikombinasikan antara komunikasi dan teknologi menjadi poin penting dasar keterbukaan informasi pemerintah dan masyarakat di era digital. Selain sebagai upaya penyelarasan perkembangan teknologi, dalam penyelenggaraan penyiaran kali ini pemerintah juga menyiapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja  menjadi milestone bagi perkembangan Industri Penyiaran Indonesia. Undang-undang ini mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 amanah Digitalisasi Penyiaran pada pasal 60 A, berbunyi penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi terbatas terhadap UU penyiaran lama yakni undang-undang nomor 32 tahun 2002 untuk mengatasi hambatan regulasi dalam proses digitalisasi penyiaran. Hal Ini merupakan dasar hukum dimulainya proses migrasi penyiaran. Namun, karena undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja  baru saja dinyatakan inkonstitusional oleh mahkamah konstitusi, maka Nasib siaran TV digital menjadi pembahasan penting saat ini. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi meminta adanya perbaikan dalam tata cara pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dalam waktu 2 tahun agar jelas dapat dipakai atau tidak. Dengan demikan Migrasi menuju siaran TV digital ini rasanya masih perlu dikaji sebagai salah satu langkah pengefisienan frekuensi, yang notabenenya merupakan  sumber daya terbatas. Salah satu frekuensi yang menjadi primadona adalah frekuensi di rentang 700 Mhz, yang digunakan untuk penyiaran TV Terestrial Analog. Selain itu Pengawasan dan kepemilikan frekuensi yang telah berubah menjadi satu frekuensi dalam televisi digital dapat menayangkan maksimal 16 siaran sekaligus Juga perlu diuraikan oleh pemerintah. Sedangkan, dalam satu frekuensi televisi analog hanya dapat menayangkan satu siaran. Hal ini juga dipertanyakan berkaitan bagaimana pajak yang dibayarkan, karena berbeda system yang digunakan juga berpengaruh pada pajak yang dibayarkan oleh pemilik media. Diperhitungkan bahwa dengan adanya migrasi ke TV digital ini, akan ada sekitar 112 Mhz lebar pita yang dapat digunakan untuk kepentingan lain yang kedepannya. Diharapkan dalam 5 tahun ke depan akan berdampak pada kenaikan PDB sekitar Rp443 triliun Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp77 triliun serta penciptaan lebih dari 230.000 lapangan pekerjaan baru dan 181.000 unit usaha baru. Program migrasi ini akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri dan juga memudahkan sekaligus membuka kesempatan lebih lebar pada datangnya penyedia konten atau lebih luas pada tumbuhnya industri kreatif terkait konten yang juga memiliki dampak penting untuk perkembang televisi lokal di daerah-daerah. Namun sekali lagi diharapkan dalam pembangunan televisi analog ke digital mendatang tidak semata-mata hanya menguntungkan kejernihan siaran televisi saja, namun kejelasan bagaimana migrasi ini berlangsung dan dipahami oleh seluruh masyarakat sebelum akhirnya diterapkan secara utuh. Melihat pesatnya industri kreatif dan konten, banyak generasi muda daerah yang diharapkan dapat bergabung dan menuangkan ide dalam mengemas konten yang menarik, karena dalam hal migrasi ini kembali bukan hanya menyoal kejernihan secara visual namun kejernihan secara pemahaman isi atas visual. Dengan banyaknya dampak positif tersebut, Kementrian komunikasi dan informatika memiliki kewajiban untuk bekerja secara cepat dalam mempersiapkan berbagai peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan Baik proses perijinan, tata kelola siaran, tanggung jawab lembaga penyiaran maupun pengelola, serta pengawasan terhadap implementasi migrasi penyiaran televisi analog menuju televisi digital. Dimana terdapat 4 point utama yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraannya. Diantaranya, kecukupan cakupan, penetrasi perangkat penerima atau set top box, menentukan model multipleksing single atau hybrid dan pemahaman masyarakat dalam migrasi ini. Oleh karena itu, hal yang paling penting dari mengimplementasikan kebijakan yang perlu pemerintah lakukan adalah bagaimana komunikasi dari kebijkaan ini dapat di mengerti oleh masyarakat dan kejelasan bagaimana aturan tentang migrasi ini diperbaiki. Karena secara luas masyarakat harus mengetahui tentang konsep migrasi penyiaran digital termasuk dampak dan manfaat dari proses migrasi penyiaran digital tersebut. Selain  memahami dan mengerti, dalam sosialisasi kebijakan ini. Hal penting lainnya adalah bagaimana memunculnya kepedulian publik untuk berpartisipasi dalam proses alih teknologi penyiaran. Karena spektrum frekuensi yang digunakan, baik untuk telekomunikasi maupun penyiaran adalah sumber daya alam yang terbatas, Dengan demikian perlu dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Selain itu publik juga perlu berpartisipasi dalam seluruh proses alih teknologi penyiaran, dengan memberikan masukan dalam perumusan regulasi teknis, mengawasi setiap tahapan pelaksanaan, serta memberikan umpan balik dalam proses migrasi penyiaran. Publik perlu memastikan bahwa melalui pelaksanaan penyiaran digital akan semakin banyak wilayah Indonesia yang mendapatkan akses menerima siaran televisi. Penting halnya juga pemerintah melakukan komunikasi dengan strategi komunikasi publik untuk mendapatkan sebuah  pemahaman, karena sejauh ini dari yang terlihat masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya migrasi khususnya segmentasi usi-usia produktif yang masih belum mengetahui. Pemerintah dapat menggunakan model strategi komunikasi Grunig dan Hunt, dimana terdapat  4 model kehumasan strategi komunikasi publik pemerintah, yang dapat digunakan dalam mengkomunikasikan kebijakan migrasi ini  antara lain (1) Model Publisitas (press agentry). Model ini menempatkan humas sebagai agen press yang membuat berita untuk mempengaruhi publik, melalui promosi, publisitas, khusunya untuk kementrian komunikasi dan informatika kedaerah-daerah. Selain itu mengencarkan publikasi bukan hanya iklan melalui televisi akan tetapi menyasar media social yang dalam hal ini juga banyak digunakan dalam mendapatkan informasi, khususnya kepada para generasi muda yang sudah jarang menonton televisi. (2)Model Informasi Publik. Model ini mendasarkan pada proses komunikasi satu arah untuk menyampaikan informasi, Model ini diterapkan dalam komunikasi pemerintah. Komunikator berperan sebagai jurnalis untuk menyebarkan informasi. Bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk dapat memberikan paham tentang migrasi ini. (3) Model The two-way asymmetric. Model ini mendasarkan pada proses komunikasi dua arah, feedback, persuasi dan perubahan perilaku publik. Digunakan dalam periklanan, pemerintahan, dan edukasi publik. Komunikator menggunakan data ilmiah untuk meyakinkan gambaran nyata soal migrasi dan teknologi ini (4) Model The twoway symmetric dimana  Model ini bertujuan mengubah perilaku. Ada dialog, pertukaran ide, sikap dan perilaku untuk mengakomodir kebutuhan dan mencapai kesepahaman. Dari keempat model komunikasi publik yang dapat digunakan. Pemerintah dapat mempublikasikan kebijakan menggunakan salah satu model ataupun 4 model ini dengan sebaiknya-baiknya serta segera menyelesaikan aturan yang harus diperbaiki agar migrasi ini bukan hanya sekedar wacana namun dapat menjadi sebuah perubahan besar dalam industri penyiaran di indonesia yang diikuti dengan peningkatan kemampuan literasi masyarakat dalam pemahaman perkembangan teknologi. (*)  
Tags :
Kategori :

Terkait