Penyuluhan Hukum, Kejari Beber Faktor Korupsi

Jumat 10-06-2022,08:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PENENGAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan beraudiensi dengan kepala sekolah Paud, SD hingga SMP dari 4 kecamatan. Kegiatan yang turut dihadiri koordinator wilayah (korwil), dan juga ratusan tenaga pendidik ini memberikan penyuluhan hukum terkait pengelolaan aana BOS, BOP PAUD, dan BOP Penyetaraan. Samiadji Noer, Kasi Intel Kejari Lamsel, bertindak sebagai pembicara dalam penyuluhan hukum itu. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhuri, ikut hadir karena mendampingi para anak buahnya di GSG Penengahan, Kamis (9/6/2022). Penyuluhan hukum ini bertujuan memberi pemahaman dan penggunaan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Asep mengapresiasi jajaran Kejari Lamsel karena bersedia memberikan pemahaman tentang penggunaan anggaran di sektor pendidikan.

\"Saya harap, seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang mumpuni. Serta lebih berhati-hati lagi dalam mengelola dana BOS, BOP Paud, dan BOP Penyetaraan,\" katanya.
Samiadji menjelaskan tata cara pengelolaan dana BOS, BOP Paud, dan BOP Penyetaraan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Permendikbud No. 02 Tahun 2022. Dia mengatakan korupsi disebabkan oleh beberapa faktor, salah satu di antaranya yakni kurangnya gaji/pendapatan pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat. Kemudian latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi. Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, serta modernisasi. Menurutnya, ciri-ciri perbuatan korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang, dilakukan dengan rahasia, ada motif keuntungan pribadi atau orang lain atau suatu koorporasi.
\"Selalu berlindung di balik pembenaran hukum dan administrasi. Dilakukan oleh pemegang kekuasaan, pengambil kebijakan dan orang yang memiliki kewenangan,\" katanya.
Korupsi juga selalu mengandung penipuan. Jenis-Jenis tindak pidana korupsi ada beberapa poin. Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, (pasal 2 dan pasal 3 ). Korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap ( pasal 5, 6, 11,12 dan 13 ). Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, 10). Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang dalam pemborongan atau penyerahan barang (pasal 7). Lalu korupsi yang berkaitan dengan penguasaan tanah negara oleh pegawai negeri/penyelenggara negara (pasal 12 huruf h). Korupsi yang berkaitan dengan pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi (Pasal 9). Serta korupsi yang berkaitan dengan pegawai negeri yang punya kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (psal 12 huruf i). Korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi ( pasal 12 B, 12 C ). Perbuatan-perbuatan lain yang menurut UU dinyatakan secara tegas sebagai TPK (Pasal.14). Semua itu tertuang di dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kedudukan Kejaksaan RI yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang (pasal 2 UU no. 16 Tahun 2004).
\"Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya,\" katanya. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait