CANDIPURO - Kasus pemaksaan yang dilakukan seorang pemilik kebun sawit kepada dua orang bocah delapan tahun memakan daun sawit dan alpukan mentah yang terjadi di Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro mulai ditangani pihak kepolisian. Salah satu dari orang tua korban juga telah dimintai keterangan untuk membuktikan adanya dugaan pemaksaan yang dilakukan oleh Kamim, pemilik kebun sawit. Kepala Desa Karya Mulya Sari, Warno mengatakan, kasus dugaan adanya pemaksaan yang dilakukan Kamim, pemilik kebun sawit kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kasus dugaan adanya pemaksaan kepada dua anak delapan tahun untuk memakan daun sawit muda atau umbut dan buah alpukat muda ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib (polisi’red),” kata Warno memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Selasa (2/8) kemarin.Warno mengungkapkam, salah satu dari orang tua korban juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian kecamatan setempat untuk membuktikan adanya dugaan pemaksan yang dilakukan oleh juragan jagung dan sawit Desa Karya Mulya Sari itu.
“Orang tua A hari ini juga sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Sementara orang tua B belum bisa dimintai keterangan, karena sedang pergi ke Bandar Lampung,” ungkapnya.Pantauan surat kabar Radar Lamsel, Kamim yang diduga melakukan pemaksaan terhadap A (8) dan B (8) untuk memakan umbut sawit dan alpukat mentah itu juga sudah mendatangi Mapolsek Candipuro pada Selasa kemarin. Kamim sendiri menepis, bahwa dirinya tak pernah memaksa A dan B untuk memakan umbut sawit dan alpukat mentah pada 10 Juli lalu. Ia meminta A dan B memakan umbut sawit dan alpikat mentah, lantaran ke dua bocah tersebut beralasan mengambil umbut sawit dab alpukat mentah memang untuk dimakan.
“Saya enggak pernah maksa. Pas saya tanya kenapa diambil, mereka jawab; untuk dimakan enak lek. Begitu kata mereka. Ya sudah makan saja, saya bilang begitu,” terang Kamim saat diwawancarai di Mapolsek Candipuro.Kapolsek Candipuro, AKP Gunawan menjelaskan, dari hasil keterangan yang didapat oleh orang tua korban dan Kamim tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Tidak ada unsur pidananya, karena mereka mengambil umbut tersebut kan memang untuk dimakan. Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung Selatan juga sudah turun, dan hasilnya pun sama memang tidak ada unsur pidananya,” pungkasnya.Peristiwa pemaksaan memakan buah alpukat muda dan daun sawit terhadap dua orang bocah delapan tahun di Kecamatan Candipuro mendapat perhatian serius Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermato. Sebab, kejadian tersebut sangat mencoreng citra daerah peraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan membuat orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini meradang. Bahkan, Nanang mengaku kesal setelah mendengar peristiwa itu terjadi di wilayahnya tersebut. Menurutnya, hal seperti itu tidak perlu dilakukan meskipun memang anak tersebut melakukan kesalahan.
“Tidak benar itu. Kita dengan orang dewasa sekalipun walaupun dia bersalah nggak boleh seperti itu. Apalagi ini masih anak-anak. Yang mestinya diajarkan dengan memberi contoh yang baik,” ungkap Nanang saat dikonfirmasi Radar Lamsel via sambungan telepon, Selasa (2/8) kemarin.Ketua DPC PDIP Lamsel ini menambahkan, masalah itu semestinya tidak dianggap sepele dengan penyelesaian di tingkat desa saja. Bahkan, Nanang meminta aparat penegak hukum (APH) dapat merespon kejadian tersebut untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat luas.
“Saya harap Polres Lamsel bisa merespon masalah ini. Paling tidak dipanggil dan diperiksa. Kalau ada delik hukumnya bisa dijalankan untuk pembelajaran kita semua,” imbuhnya kesal atas peristiwa tersebut.Tak hanya sampai disitu, Bupati juga menyarankan pihak Puskesmas setempat untuk dapat memeriksa baik kesehatan maupun kejiwaan mental anak yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Nanti saya perintahkan puskesmas agar anak itu bisa diperiksa. Kan bahaya kalau daun kelapa sawit seperti itu dimakan, apalagi oleh anak kecil umur 8 tahun. Juga nanti sekalian diperiksa keadaan mental bocah itu ya, apalagi katanya ditinggal kedua orang tuanya merantau,” tutupnya.Namun sayangnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamsel belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. Kepala DPPPA Lamsel, Anasrullah saat dikonfirmasi via sambungan telepon meskipun aktif namun tidak menjawab. (vid/idh)