BAKAUHENI – Pemerintah kembali akan mencairkan dana ganti rugi lahan kepada masyarakat yang terkena proyek pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar. Rencananya, tim pembebasan lahan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten akan mengumpulkan masyarakat pemilik lahan di Menara Siger Bakauheni, Senin (2/11). Masyarakat yang diundang untuk menghadiri sosialisasi ganti rugi lahan tersebut adalah masyarakat Bakauheni. Pencairan dana ganti rugi ini dilakukan secara bertahap atau bergantian. Sebelumnya, pemerintah mencairkan dana ganti rugi JTTS Bakauheni-Terbanggibesar kepada 112 orang dari 193 bidang lahan atau sepanjang 1 kilometer. Projek Officer Kementerian PU Imanullah membenarkan besok (Senin’red) sejumlah masyarakat pemilik lahan akan dikumpulkan di Menara Siger Bakauheni untuk diberikan sosialisasi ganti rugi lahan. Namun sayang, Imanullah tidak tahu pasti berapa orang pemilik lahan yang dikumpulkan untuk mencairkan dana ganti rugi ke dua ini. “Iya besok masyarakat dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi ganti rugi lahan. Namun saya kurang tahu berapa orang yang dikumpulkan untuk pencairan ganti rugi yang ke dua ini,” kata Imanullah kepada Radar Lamsel melalui pesan singkatnya, Minggu sore kemarin. Sementara itu, Camat Bakauheni Ariswandi, SH, MH juga membenarkan jika besok sejumlah masyarakat di undang untuk mengikuti sosialisasi ganti rugi lahan di Menara Siger Bakauheni. “Ya, informasinya besok ada sosialisasi ganti rugi lahan pembangunan jalan tol,” kata Ariswandi yang mengaku tidak mengetahui data jumlah penduduk yang di undang besok. Sebelumnya, pecairan dana ganti rugi lahan pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar sepanjang 1 kilometer (KM) di Bakauheni berjalan lancar pada pertengahan September lalu. Sebanyak 112 orang dari 193 bidang lahan menerima dana ganti rugi yang dicairkan pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Besaran dana ganti rugi yang diterima masing-masing pemilik lahan berbeda tergantung luas lahan, jenis bangunan dan banyaknya tanam tumbuh. Asisten 1 bidang pemerintahan, Sekretariat Pemkab Lamsel Firman Muntako mengatakan, pencairan dana ganti rugi bisa langsung (cash) dan melalui Bank Mandiri tergantung permintaan pemilik lahan. “Lahan sepanjang 1 kilometer itu terdapat 193 bidang yang dimiliki 112 orang. Karena ada 1 orang memiliki 2-3 bidang. Proses pembagian berjalan lancar dan aman,” kata Firman Muntako kepada Radar Lamsel, kemarin. “Masing-masing pemilik lahan besaran dana ganti rugi yang didapat berbeda tergantung luas lahan, jenis bangunan dan jumlah tanam tumbuh. Nilai itu ditentukan tim Apraisal yang ditunjuk pemerintah secara independen,” kata Firman Muntako yang menyebutkan besaran dana yang di keluarkan pemerintah untuk ganti rugi lahan sepanjang 1 kilometer itu sebesar Rp62,5 Milyar. Diketahui, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan pembayaran dana ganti rugi. Yakni, tim yang terdiri dari dinas terkait melakukan pendataan lahan, rumah dan tanam tumbuh lalu di serahkan ke BPN untuk di validasi. Selanjutnya tim Apraisal akan mengumumkan hasil pendataan tersebut selama 14 hari di kantor desa dan BPN. (man)
Pencairan Ganti Rugi JTTS Kedua Segera Dilakukan
Senin 02-11-2015,00:17 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :