KALIANDA – Pemerintah pusat mewajibkan tahapan penilaian kompetensi dalam rangka seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPTP) menggunakan Assessment Center Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menjadi salah satu penyebab izin selter di Kabupaten Lampung Selatan tak kunjung turun. Plt. Kepala BKD Lamsel, Agus Hariyanto mengamini hal tersebut. Dia menyebut, sebelumnya dalam pengajuan selter JPTP di Kabupaten Lamsel masih menggunakan assesor Independent.
“Sudah kita rubah surat izinnya dengan menggunakan Asesment Center Tanggerang sesuai syarat dari BKN. Jadi nanti, Assessment Center nya di UPT Penilaian Kompetensi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Tangerang. Tidak boleh Asesor Independent,” ungkap Agus saat dikonfirmasi Radar Lamsel di sela rapat paripurna Ranperda APBD Perubahan TA 2022, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Rabu (7/9) kemarin.Penggunaan Assessment Center ini, imbuhnya, menjadi syarat wajib dari BKN. Bahkan, assessment center yang diperbolehkan harus memiliki akreditasi A.
“Di Lampung ada beberapa assessment center, tapi akreditasinya masih B dan C. , pertimbangan kami ya menggunakan Asessment Center Tanggerang itu. Metode Assessment Center Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipilih sebagai metode penilaian guna memilih kandidat terbaik untuk mengisi beberapa posisi jabatan pimpinan tinggi yang kosong,” imbuhnya.Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan izin selter JPTP itu bakal turun dari pusat. “Ya kita tunggu saja, semoga tidak lama lagi,” pungkasnya. (idh)