BAKAUHENI - Kabar penyesuaian tarif di lintasan penyeberangan Bakauheni - Merak masih tanda tanya. Belum ada yang bisa memastikan. Namun sebelum berembus kabar resmi, ASDP Bakauheni memastikan harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni masih seperti yang tersedia.
\"Belum (berlaku), makanya belum ada rilisnya,\" ujar Humas PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, Senin (19/9/2022).Radar mencoba melacak informasi lebih mendalam di situs resmi milik PT ASDP Indonesia Ferry mengenai penyesuaian tarif tersebut. Namun tak ada satu pun artikel yang memuat atau berisi kepastian kabar penyesuaian tarif penyeberangan akan berlaku dalam waktu dekat. Bila wacana penyesuaian tarif diundur, atau mungkin urung direalisasikan, jelas hal tersebut akan membuat masyarakat maupun pengguna jasa menjadi tenang. Pasalnya, mereka tak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli tiket kapal yang akan mengantarkan mereka ke Pulau Jawa maupun sebaliknya.
“Tentunya jadi kabar baik, ya. Kalau bisa jangan ada penyesuaian lagilah. Nanti jadinya malah enggak sesuai,” ujar Marno, salah satu warga.Kabar penyesuaian tarif memang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Wajar, mengingat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) baru terjadi beberapa waktu lalu. Sekarang masyarakat kembali dihadapkan dengan penyesuaian tarif. Berdasarkan informasi yang beredar, penumpang dewasa akan dikenakan tarif sebesar Rp25.052. Kali ini bayi juga bakal dikenakan tarif sebesar Rp2.100. Sementara jenis muatan kendaraan golongan I terpadu kena biaya sebesar Rp28.000, golongan II Rp62.000, dan golongan III Rp124.500. Selanjutnya golongan V jenis kendaraan penumpang bakal dikenakan tarif Rp499.000, lalu kendaraan barang tarifnya sebesar Rp464.000. Masih di golongan V, kendaraan jenis ini akan dikenakan tarif terbaru sebesar Rp931.000, kemudian kendaraan barang di golongan biayanya Rp822.000. Kendaraan penumpang yang masuk di golongan VI akan dikenakan tarif penyeberangan sebesar Rp1.610.500, sementara biaya atau tarif kendaraan barang adalah Rp1.319.000. Golongan VII sebesar Rp1.891.500, golongan VIII sebesar Rp2.380.500, dan golongan IX sebesar Rp3.613.500. Tarif tersebut sudah termasuk asuransi. (rnd)