Pemkab Meradang, Plt. Camat Cuci Tangan

Selasa 27-09-2022,06:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

JATIAGUNG – Tak pandai menari, lantai terjungkit. Menyiratkan kondisi psikologis dalang surat permohonan sumbangan Jatiagung Fair yang terlanjur diketahui publik. Plt. Camat Jatiagung Fitri Hidayat ogah jadi kambing hitam dari kegaduhan ini. Dia sepenuhnya melemparkan kesahalan pada Korwil Pendidikan Kecamatan Jatiagung, Edi Sukito dan Panitia Jatiagung Fair. Buntut dari kegaduhan ini, seluruh kepala sekolah yang menerima surat sumbangan itu dikumpulkan. Dihadapan ibu bapak Kepsek, Plt. Camat mengklarifikasi bahwa bukanlah dirinya yang menginstruksikan minta sumbangan untuk biaya tenda, soundsistem, panggung dan operasional Jati Agung Fair. Surat permohonan sumbangan itu diakui sebagai kesalahan administrasi panitia melalui Korwil Pendidikan. Fitri Hidayat juga menyampaikan si Korwil sudah mengakui kesalahannya.

“Itu merupakan kesalahan administrasi pihak korwil pendidikan dengan panitia penyelenggara. Seharusnya dalam surat itu tentang pemberitahuan kepada pihak sekolah untuk ikut berkontribusi meramaikan Jatiagung Fair,” jelas Fitri Hidayat dihadapan Kepsek se-Jatiagung, Senin (26/9) kemarin.
Selain tandatangan Plt. Camat Jatiagung Fitri Hidayat, S.Sos, MM. Tertera pula tandatangan Ketua Panitia Jati Agung Fair, Yudi Kusuma SH, juga Sekretaris Muh Sodikun, S.Pd lengkap dengan stempel Jati Agung Fair warna biru. Dari nama-nama yang termaktub pada surat sumbangan yang beredar di sekolah-sekolah, tak ada nama korwil pendidikan Edi Sukito yang dituding sebagai biang kerok persoalan ini. Saat dihubungi Radar Lamsel, nomor ponsel Edi Sukito sudah tak aktif. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lampung Selatan turut bicara perihal penarikan sumbangan partisipasi dana kegiatan bertajuk Jatiagung Fair yang menggunakan logo Pemkab Lamsel. Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan dan merusak nama baik daerah. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel, Eka Riantinawati, SKM, M.Kes mengaku, terkejut atas pemberitaan di media ini soal sumbangan dana partisipasi tersebut. Bahkan, dia menegaskan jika Pemkab Lamsel tidak pernah memberikan instruksi bahkan tidak mengetahui soal sumbangan partisipasi tersebut.
“Nggak boleh lah apalagi pakai logo-logo Pemda. Dan juga tidak ada mereka koordinasi dengan pemerintah daerah. Mungkin itu inisiatif mereka sendiri,” ungkap Eka saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Senin (26/9) kemarin.
Meski tidak ada regulasi yang mengatur soal pungutan sumbangan itu, imbuhnya, menerapkan logo Pemkab dalam permintaan sumbangan jelas tidak di perbolehkan. Terlebih, sumbangan partisipasi bertajuk Jatiagung Fair itu sudah mematok angka.
“Jelas nggak boleh, intinya seperti itu. Bagaimanapun bunyinya kalau minta sumbangan pakai logo pemda itu dilarang. Tapi memang tidak ada regulasinya yang mengatur ini,” imbuhnya.
Apakah ada sanksi tegas yang diberikan pemkab atas peristiwa itu ? Eka menyatakan, jika jajaran pemerintah daerah akan memberikan teguran. Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak Kecamatan Jatiagung bakal segera menarik seluruh surat tersebut dari penerimanya.
“Kebetulan saya sudah di hubungi oleh Camat nya terkait berita ini. Rencananya, siang ini (kemarin’red) semua surat akan ditarik dan dibatalkan,” tutupnya.
Terpisah, Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Lamsel, Zulfikar menegaskan, permintaan sumbangan partisipasi bertajuk Jatiagung Fair itu tidak memiliki unsur pungutan liar (pungli). Sebab, dalam hal ini permintaan sumbangan itu bukan dari bidang pelayanan publik.
“Kalau ke unsur pungli nya tidak ada. Tetapi, tetap tidak di perbolehkan karena memakai logo Pemkab. Kalau untuk ke arah pungli itu lebih kepada bidang pelayanan publik. Kalau masalah ini kan untuk kegiatan. Mestinya judulnya permohonan dana bantuan atau sponsor dengan tidak mematok angka,” ungkap Zulfikar, kemarin.
Meski demikian, pihaknya bakal melakukan penelusuran lebih jauh terkait persoalan ini. Sebab, dari informasi yang di peroleh Camat Jatiagung merasa tidak pernah menandatangani soal surat sumbangan partisipasi tersebut.
“Ini yang jadi PR. Harus ditelusuri dulu surat itu siapa yang buat atau asal-usulnya. Janagan-jangan ulah oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Padahal, hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021, Pemkab Lampung Selatan masuk dalam kategori sangat rentan diantara kabupaten lain di provinsi ini. Hasil dari SPI 2021 itu menilai Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen di bawah rata-rata nasional sebesar 72 persen. Dari nilai SPI tersebut Lampung Selatan masuk dalam kategori sangat rentan dengan penilaian bertengger di angka 58 persen saja. SPI tersebut memiliki nilai indeks dimulai dari nol hingga 100 persen dan terbagi menjadi empat kategori; sangat rentan, rentan, waspada dan terjaga. Persentase 0 – 67,9 persen nilai indeksnya masuk dalam kategori sangat rentan, 68 persen – 73 persen masuk kategori rentan, 73,7 persen – 77,4 persen masuk kategori waspada lalu 77,5 persen – 100 persen dikategoorikan terjaga. Hasil penilaian itu juga menempatkan Lampung Selatan paling berisiko dalam persoalan suap, gratifikasi dengan nilai 44 persen dan tegolong paling tinggi di Provinsi Lampung. Selain itu KPK menilai Lampung Selatan berisiko terjadi benturan kepentingan di suatu organisasi nilainya 49 persen, tertinggi di Lampung Selatan menembus angka 65 persen. KPK juga mengingatkan persoalan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan honor di Lampung Selatan yang dinilai tinggi persentasenya. Berkaca dari penilaian KPK itu seyogyanya, publik Lampung Selatan tidak lagi mendengar keluh kesah soal sumbangan yang yang sempat berseliweran di Jatiagung itu. Apalagi surat sumabngan itu menyasar sekolah dasar, yang punya banyak kebutuhan untuk dituntaskan nisbi memberi sumbangan Rp 300 ribu. (ver/idh/red)
Tags :
Kategori :

Terkait