KALIANDA – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Selatan langsung menyikapi persoalan yang terjadi Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Dermaga Bom Kalianda. Khususnya menyangkut masalah pergantian Ketua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kalianda. Satuan kerja (satker) yang mengurusi kelautan ini memastikan penunjukan Ketua TPI Kaliand ayang dilakukan pengurus Koperasi Mina Dermaga itu on prosedural. Kepala DKP Lamsel DR. Meizar Malanesia memastikan hal itu kepada Radar Lamsel kemarin. “Artinya sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan. Dalam hal ini anggaran dasar di pasal 24 ayat 1 dituliskan bahwa pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola unit usaha yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola suatu usaha di PPI tersebut,” kata Meizar. Menurut dia keberadaan Koperasi Mina Dermaga saat ini memiliki anggaran dasar (AD). Didalam AD itu diatur unit-unit usaha yang dapat dikelola oleh koperasi dalam rangka mendukung pengembangan Pusat Pendaratan Ikan di Dermaga Bom Kalianda. “Salah satu dari unit usaha itu adalah TPI. Jadi semuanya sudah jelas, bukan atas kehendak perseorangan,” ujar Maizar. Mantan Kepala Bagian Organisasi Pemkab Lamsel ini mengaku tidak menginginkan adanya kesalahpahaman antara pengurus rukun nelayan dan koperasi yang setiap harinya bergelut di PPI Dermaga Bom Kalianda. Untuk itu DKP meminta kepada pengurus Koperasi Mina Dermaga Kalianda untuk kembali mensosialisasikan aturan-aturan yang dituangkan dalam anggaran dasar yang dimiliki koperasi mina dermaga kepada para nelayan. “Ini demi kemajuan PPI Dermaga Bom Kalianda untuk dimasa mendatang. Memang, dalam proses penunjukan Ketua TPI yang dilakukan pengurus koperasi beberapa waktu lalu, itu ada sedikit kekeliruan. Yaitu tidak semuanya anggota diinformasikan mengenai penunjukan ini,” ungkapnya. Sementara itu Ketua Koperasi Mina Dermaga Kalianda Sobri menjelaskan, pergantian Ketua TPI dilakukan lantaran masa jabatan ketua TPI memiliki batasan waktu dalam bertugas. “Kan memang sudah habis masa tugasnya. Maka kami lakukan penujukan kembali,” jelas Sobri. Dia mengatakan dalam struktur kepengurusan organisasi unit usaha TPI Bom Kalianda, pemilihan Ketua TPI itu dipilih secara langsung oleh Ketua Koperasi Mina Dermaga selaku organisasi induk dari unit-unit usaha yang ada di Pusat Pendaratan Ikan Dermaga Bom Kalianda. Seperti unit TPI, unit bahan bakar minyak (BBM), Kios Air Bersih, dan Kios ES balok. \"Semua aturan itu sudah jelas ada dalam anggaran dasar Koperasi Mina Dermaga. Mungkin mereka yang tidak setuju atas penunjukan Ketua TPI, mereka yang kurang memahami aturan, padahal kami pengurus koperasi sudah pernah mensosialisasikan aturan-aturan yang ada di Koperasi Mina Dermaga Kalianda,” katanya. Sobri meminta kepada para pembina, pengurus, pemerhati nelayan dan yang peduli terhadap nelayan untuk sama-sama berlomba memajukan nelayan yang bersandar di PPI Dermaga Bom Kalianda. “Siapa yang berhasil pastinya akan diakui oleh para nelayan itu sendiri. Bukan mengembar-gemborkan keberhasilan yang tidak jelas. Dan kepada para nelayan, saya mengimbau jadilah nelayan yang pintar, supaya tidak mudah dibohongi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Khusus untuk Ketua Rukun Nelayan Kalianda, Sobri berharap agar pihak Rukun Nelayan dapat duduk satu meja untuk mengurai persoalan yang dianggap salah. “Ayo sama-sama kita membahas-nya dalam forum. Kita bedah yang benar dalam pengelolaan TPI itu seperti apa yang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Dan kepada pihak DKP Lamsel, kami minta untuk bisa memfasilitasi persoalan ini agar semuanya bisa terselesaikan, sehingga tidak ada lagi praduga-praduga yang selalu menyudutkan pengurus Koparasi Mina Dermaga,” pungkasnya. (iwn)
DKP Pastikan Penunjukan Manager TPI Prosedural
Kamis 04-08-2016,09:27 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :