PALAS – Aparatur desa khususnya para bendahara desa diminta untuk dapat melaporkan kegiatan pembangunan desa dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana Desa. LPj itu harus disampaikan secara riil sesuai dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dilakukan desa yang berlandaskan aturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Wilayah Kecamatan Palas Drs. Erin Sobri yang memberikan bimbingan teknis (bimtek) tentang penyampaian LPj penggunaan dana desa di aula Kecamatan Palas, Kamis (4/8) kemarin. Bimtek tersebut memang sengaja digelar Inspektorat Lamsel. Tujuannya agar bendahara desa dapat melakukan penyusunan LPj sesuai dengan aturan dan ketentuan. Bimtek itu juga untuk meningkatkan kapasitas bendahara desa dalam menyusun LPj. “Kita gelar supaya mereka mengerti mekanisme dan aturannya. Agar penyusunan LPj bisa dilaporkan dengan sebaik mungkin,” ujar Erin Sobri kepada Radar Lamsel. Menurut dia, bimtek tersebut juga dilakukan sebagai langkah untuk meminimalisir adanya kesalahan dalam penyampaian LPj. Termasuk mengenai kesalahan input data yang harus dilaporkan. Selain itu, Erin mengungkapkan, kegiatan tersebut juga sebagai bentuk pengawasan yang dilakukan Inspektorat terhadap seluruh desa yang mengelola dana desa. “Ini juga menjadi bagian dari pengawasan kami,” ujar dia. Sementara itu, Sekcam Palas Bibit Purwanto, SP mewakili Plt. Camat Palas Rika Wati mengaku bersukur atas adanya kegiatan bimtek tersebut. Dia berharap para bendahara desa dapat menjalankan tugasnya secara profesional. “Harapan kami para bendahara benar-benar dapat menyampaikan LPj yang berpedoman pada aturan dan ketentuan,” ungkap dia. (red)
Inspektorat Bimtek Bendahara Desa Buat LPj
Jumat 05-08-2016,08:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :