KALIANDA - AS (26) warga Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, diringkus Tekab 308 Presisi Lampung Selatan dan Polsek Penengahan pada Jumat (18/11/2022). Residivis itu harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di depan Brizzy Bakauheni. AS ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Bumiharapan, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten OKI. Polisi ke sana tidak hanya mengamankan AS saja, tetapi juga berikut dengan barang bukti sisa hasil kejahatannya, yakni uang tunai sebesar Rp65.000.000,-. Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edwin, S.IK yang diwakili oleh Wakapolres Lamsel, Kompol. Sukamso, yang didampingi Kasat Reskrim AKP. Hendra Saputra, dan Kapolsek Penengahan, Iptu. Gobel, S.H.,M.H. saat konferensi pers di Mapolres pada Selasa (22/11/2022). Wakapolres mengatakan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (15/11/2022) di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan. Pelaku yang berjumlah dua orang laki-laki tersebut membuka pintu mobil sebelah kanan milik korban dan merampas tas merk polo dari dalam mobil tersebut. Di dalam tas itu berisikan uang setoran milik korban senilai Rp278.500.000,-. Aksi kedua pelaku berjalan mulus karena pada saat itu korban sedang keluar meninggalkan mobil yang posisinya masih hidup menuju loket Brizzy. Setelah berhasil merampas tas korban yang berisikan uang ratusan juta tersebut, pelaku dijemput rekannya dan melarikan diri menuju Pelabuhan Bakauheni. Korban PS (37) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung selatan, sempat melakukan pengejaran dan menabrak pelaku.
\"Namun pelaku berhasil kabur dan memutar arah pelariannya menuju Kalianda,\" ujar Wakapolres.Untuk memuluskan pelariannya, pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan mereka di rumah makan Kalianda. Sedangkan kunci kontak motor, STNK motor, baju yang di pakai pelaku dan handphone serta tiket penyebarangan kapal di buang di beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.
\"AS yang merupakan residivis kasus tahun 2017 dan merupakan spesialis pecah kaca ini saat ini diamankan di Polsek Penengahan,\" katanya.Seorang rekannya, yakni MN berhasil lolos dan dalam pengejaran (DPO). Polisi juga turut mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra GTR nomkr polisi BG 2874 ADQ warna merah hitam dan 1 buah helm. (rnd)