KALIANDA – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan akhirnya memilih kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam urusan retribusi dan penagihan pajak. Hasilnya terbilang moncer. Dari 10 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilayangkan oleh Kejaksaan kepada penunggak pajak, 9 diantaranya sudah terbayar. Berkat kelancaran ini optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak serta retribusi daerah bisa diandalkan. Kepala BPPRD Lampung Selatan menjelaskan, optimalisasi pendapatan daerah tersebut dilakukan BPPRD Lampung Selatan, dengan mengejar piutang-piutang pajak daerah yang belum dibayarkan oleh para penunggak pajak. Ini juga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari BPPRD Lampung Selatan, yaitu membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibidang pendapatan daerah. Salah satunya, mengenai penetapan dan penagihan pajak daerah. “Pajak yang kami kelola yaitu diantaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan lainnya termasuk juga pajak bumi dan bangunan,” ungkapnya. Burhanuddin menjelaskan, penagihan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan akan dilakukan apabila wajib pajak sudah berulang kali, tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti surat tagihan pajak yang diberikan oleh BPPRD kepada wajib pajak.
“Kita lakukan penagihan secara tertulis dan lisan, kalau sudah kami upayakan penagihan tapi masih tidak diindahkan akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan.i Dengan adanya kerjasama ini, alhamdulillah pembayaran semakin lancar,” ungkap Burhannudin lebih lanjut.Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pihaknya akan melakukan penagihan kepada penunggak pajak, apabila telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
“Mudah-mudahan nanti kita kedepannya akan semakin membantu pemerintah kabupaten Lampung Selatan dalam peningkatan PAD. Kerjasama ini sangat didukung dan sangat disupport oleh bapak Bupati Lampung Selatan,” ujarnya.Sejauh ini Pemkab Lampung Selatan telah mengeluarkan sebanyak 10 SKK guna dilakukan tindaklanjut penagihan terhadap pajak-pajak yang belum dibayarkan oleh penunggak pajak.
“Dari 10 SKK 9 sudah tidak lanjuti dan 1 masih dalam pemanggilan, sudah 9 yang kita tangani saat ini. Untuk penyelamatan keuangan negara yang selama ini sudah kita lakukan itu adalah sekitar Rp.267.790.661,” katanya. (red)