PALAS - Program bedah rumah tidak layak huni kini bisa dianggarkan melalui Dana Desa (DD). Aturan ini juga telah tertuang dalam Permendes Tahun 2022, Tentang Prioritas Penggunaan DD 2023. Hal itu diutarakan oleh Pendamping Desa Kecamatan Palas Fahrul Ulum. Anggaran DD tahun 2023 bisa di gunakan untuk kegiatan program pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni.
\"Desa bisa menganggarkan bedah rumah tidak layak huni dari DD di tahun depan. Namun dengan skema bantuan yang diberikan maksimal Rp 10 juta. Bantuan juga diberikan dalam bentuk material pembangunan bukan untuk upah tukang,\" kata Fahrul Ulum kepada Radar Lamsel, Kamis (1/12) kemarin.Ulum mengungkapkan aturan ini juga telah tertuang dalam Permendes Nomot 8 Tahun 2023, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, pertama penerima bantuan harus bertempat tinggal di wilayah desa tersebut. Kemudian pemerima bantuan ditetapkan melalui musyawarah desa dan ditetapkan kepala desa sebagai penerima bantuan.
\"Aturan ini sudah tertuang dalam Permendes Nomor 8 tahun 2022. Aturannya juga harus dipenuhi agar program bedah rumah tidak layak huni ini bisa dianggarkan melalui DD,\" sambungnya.Salah satu desa yang telah merencanakan program bedah rumah tidak layak huni ini yaitu Desa Bumi Restu. Kepala Desa Bumi Restu Sukiman mengatakan, desa akan memperbaiki lima rumah tidak layak huni melalui program bedah rumah yang bersifat stimulan itu.
\"Ada lima keluarga yang bakal menjadi penerima bantuan bedah rumah ini. Dan sudah kita bahas dalam Murenbangdes. Tapi kita juga masih menunggu perbup seperti apa petunjuk teknisnya program bedah rumha ini,\" pungkasnya. (vid)