PALAS – Pemerintah Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas masih berupaya keras membendung ancaman sampah yang dapat merusak lingkungan Sungai Way Pisang. Saat ini pemerintah desa setempat menaruh harapan besar kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung untuk mengizinkan pemanfaatan lahan bantaran sungai sebagai tempat pembuangan akhir. Kepala Desa Palas Pasemah Evan Rastriandana mengatakan, pembangunan TPA di bantaran sungai menjadi satu-satunya jalan guna meredam aktivitas warga membuang sampah sembarangan di aliran Sungai Way Pisang.
“Pembangunan TPA di bantaran sungai ini memang sedang kita upayakan. Sehingga masyarakat bisa membuang sampah di satu titik, tidak sembarangan di Sungai Way Pisang,” kata Evan kepada Radar Lamsel saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12) kemarin.Evan mengungkapkan, ada satu titik lokasi di bantaran Sungai Way Pisang yang menjadi tempat pembuangan sampah. Saat ini pihaknya masih menunggu restu dari BBWS Mesuji Sekampung memberikan izin pembangunan TPA di titik tersebut.
“Permhonan izin sudah kita naikan ke Balai Besar, alhamdulillah dapat respon baik. Hanya saja Balai Besar masih perlu melakukan peninjauan kembali, apakah lahan tersebut masuk wewenang Balai Besar atau Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan. Sebab desa juga tidak punya lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi TPA,” sambungnya.Ia juga menjelsakan, pihaknya juga akan melakukan pengelolaan sampau secara intensif. Bahkan lokasi tersebut akan dijadikan sebagai bank sampah.
“Keinginan kita desa punya bank sampah, nanti kita juga akan melibatkan BUMDes. Sehingga sampah non organi dan organi bisa dipilih dan dimanfaatkan. Ya harapan kita setelah melakukan peninjauan desa mendapat izin pinjam bantaran sungai dari Balai Besar,” pungkasnya. (vid)