KALIANDA – Kisruh pedagang pasar Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo terus melebar. Kali ini sejumlah pedagang pasar memprotes atas penghentian sementara (status quo) aktivitas perdagangan dipasar setempat. Bahkan pedagang menilai penghentian sementara itu merupakan tindakan wanprestasi yang dilakukan Pemkab Lamsel. Sebab mereka mengklaim masih memegang surat perjanjian hak guna pakai toko/kios/los milik Pemkab Lamsel. Kini mereka menuntuk hak atas surat perjanjian yang masih aktif sampai akhir tahun 2016 itu. “Klien kami menuntut haknya. Ada wanprestasi atas perjanjian hak guna pakai toko/kios/los yang telah disepakati bersama. Surat perjanjian itu rata-rata baru habis dan bisa diperpanjang setiap tahun pada akhir tahun nanti. Ada yang September, November dan Desember,” kata Ketua DPP Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Ruswan Effendi kepada Radar Lamsel di Kalianda, pekan lalu. Ruswan mengklaim KANNI telah mengantongi surat kuasa khusus untuk mengadvokasi kepentingan para pedagang. Utamanya guna memperjuangkan hak yang telah diabaikan Pemkab terkait perjanjian hak guna pakai kios/toko/los yang ada di Pasar Sidomulyo. “Setidaknya ada 14 pedagang yang merasa dirugikan dalam hal ini. Surat perjanjian itu masih aktif, tetapi mereka tidak boleh berjualan,” ungkap Ruswan. Ruswan mengungkapkan KANNI telah melayangkan surat teguran dan/atau minta klarifikasi mengenai dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Pemkab dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Pasar Lampung Selatan. Selain lantaran penghentian kegiatan perdagangan dipasar, KANNI juga meminta agar Dinas Perdagangan dan Pasar mengklarifikasi ketidaksesuaian surat perjanjian hak guna pakai kios/toko/los di pasar yang tengah berpolemik itu. “Misalnya ada salah satu klien kami yang menyebut tidak mendapat kios sesuai dengan isi perjanjian. Katakanlah si A sesuai isi perjanjian mendapatkan kios di blok C. Tetapi faktanya dia tidak ditempatkan di block C. Ini sudah wanprestasi,” ingat dia. Ruswan belum mau berbicara mengenai tuntutan para pedagang pasar lantaran masih berharap Pemkab Lamsel dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Pasar dapat kooperatif dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi. Sebab, KANNI dalam hal ini telah melayangkan surat teguran dan klarifikasi terkait hal itu. “Kita tunggu saja. Ada sikap kooperatif atau tidak,” ungkap dia. Disinggung mengenai polemik yang terjadi, Ruswan menegaskan pihaknya tidak mau masuk dalam ranah polemik. “Kami tidak ikut-ikutan. Kami ingin seluruh klien kami mendapatkan hak-nya seusai dengan surat perjanjian hak guna pakai yang telah dibuat dan disepakati dan ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Rohana Sri Hartati,” ungkap dia. Diketahui pembangunan Pasar Sidomulyo menimbulkan polemik. Pembagian kios/lapak/los yang tidak fair menjadi pemicu kisruh para pedagang pasar. Termasuk mengenai masih banyaknya para pedagang yang tidak kebagian lapak untuk berjualan. Pemkab Lamsel tengah berupaya untuk mengurai polemik tersebut. Bahkan, Pemkab telah membentuk Tim Penataan Pasar Sidomulyo untuk menuntaskan polemik yang terjadi. (edw)
Pemkab Dianggap Wanprestasi
Senin 08-08-2016,09:47 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :