KALIANDA - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar ekspos 37 aset bidang tanah dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Pemda sengaja menggandeng Pengacara Negara karena sebagian aset tersebut diklaim kepemilikannya oleh masyarakat. Di aula Kantor Kejari Lamsel pada Rabu (21/12/2022), Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos.,M.M. bersama jajarannya membahas persoalan aset tersebut dengan tim dari kejaksaan yang dipimpin oleh Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. Di sana, kedua belah pihak membicarakan awal mula pokok permasalahan yang menimbulkan klaim kepemilikan aset Pemda oleh masyarakat. Hal itu menjadi persoalan serius yang tidak bisa dilakukan Pemda sendirian. Mereka membutuhkan kejaksaan untuk menelusuri seperti apa awal masalahnya. Setelah berkoordinasi dengan intens saat ekspos itu, Pemerintah Daerah akhirnya mengambil langkah. Dalam waktu dekat akan Pemerintah akan membuat SKK (Surat Kuasa Khusus). Nantinya surat tersebut akan diserahkan kepada kejaksaan supaya mereka memiliki dasar. Thamrin mengatakan bahwa tanah hasil sitaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebanyak 37 bidang, dengan luas 73 hektar lebih. Lokasi tanah tersebut terletak di Desa Margacatur, Kecamatan Kalianda. Menurut laporan yang ada, lanjut Thamrin, di lapangan sebagian besar masih diklaim oleh masyarakat.
\"Atas perintah Bapak Bupati, kita serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang ada,\" katanya.Bantuan dari kejaksaan sangat dibutuhkan supaya Pemerintah Daerah bisa menguasai aset-asetnya kembali. Demi melancarkan niatan itu, Thamrin sudah memberikan instruksi kepada jajarannya agar segera membuat SKK yang ditarget selesai pada pekan ini.
\"Permintaan dari Ibu Kajari harus ada SKK. Maka akan kita serahkan secepatnya. Mungkin dalam pekan ini,\" kata Thamrin.Sedikit banyak, Kajari juga sudah mempelajari dan melihat kendala di lapangan setelah mendengarkan penjelasan dari Thamrin dan jajarannya. Langkah yang harus dilakukan dalam waktu dekat, tepatnya setelah terbit SKK dari Pemda, Kejaksaan akan segera melakukan action.
\"Untuk tahap pertama, kejaksaan akan mengumpulkan semua data pendukung terlebih dahulu,\" kata Astuti.Setelah itu, lanjut Astuti, Kejaksaan akan mempelajari data-datanya. Jajarannya juga akan menjalani kerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengambil langkah selanjutnya. Astuti juga sudah menyiapkan langkah apabila bukti yang ada sudah kuat namun masih diklaim oleh masyarakat.
\"Kejaksaan akan mengambil tindakan dengan sosialisasi kepada masyarakat. Karena masyarakat mungkin tidak tahu, atau mungkin juga ada oknum-oknum di belakang mereka,\" katanya.Jadi, kata Astuti, Kejaksaan akan melakukan pendekatan dan sosialisasi terlebih dahulu. Cara itu dilakukan supaya masyarakat bisa tahu kalau tanah tersebut bukan tanahnya. Astuti bilang kalau masyarakat hanya sebagai penggarap atau pengelola di tanah yang diklaim.
\"Nanti kita jelaskan kalau tanah tersebut sudah ada putusan Inkracth dari KPK, bahwa tanah itu aset Pemda,\" katanya. (rnd)