Januari 2023, Aplikasi E- Berpadu Mulai Dipakai

Jumat 23-12-2022,09:03 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda Kelas IB akan mulai menggunakan aplikasi e-berpadu pada Januari 2023 mendatang. Aplikasi sudah diperkenalkan kepada jajaran Polres Lamsel, Kejari Lamsel, dan juga Lapas Kelas IIA Kalianda pada Kamid (22/12/2022). Ketua PN Kalianda, Nataline Setyowati, S.H.,M.H. mengundang Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.H.,S.IK.,M.Si, Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. dan Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie untuk melihat langsung pengenaan e-berpadu. Nataline menjelaskan bahwa aplikasi itu berfungsi untuk mengefektifkan proses berkas pidana dari penyidik di kepolisian, penuntut umum di kejaksaan sampai ke hakim di pengadilan. Nataline menilai aplikasi e-berpadu akan memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum.

\"Bisa meminimalisir pertemuan dan waktu,\" kata Nataline saat diwawancarai awak media usai peluncuran e-berpadu di kantornya.
Cara menggunakan aplikasi e-berpadu sangat gampang. Penggunanya hanya perlu masuk ke website e-berpadu. Lalu di dalamnya sudah ada beberapa fitur yang dapat digunakan, di antaranya pelimpahan berkas pidana elektronik, pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan. Kemudian juga ada pengajuan penetapan izin atau penyitaan, pengajuan perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, permohonan pembantaran penahanan, permohonan penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti, dan permohonan izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan. Untuk meng-upload file di aplikasi e-berpadu, penggunanya disarankan memasukkan file berjenis PDF. Aparat penegak hukum maupun pengguna lainnya harus belajar dan memahami aplikasi itu karena di tahun-tahun mendatang, sebisa mungkin tidak menggunakan kertas lagi.
\"Jadi sistemnya sudah itu. Sebelum ada e-berpadu, itu semua manual. Tapi sekarang, bisa lewat aplikasi elektronik saja,\" kata Nataline. (rnd)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler