KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan mengumumkan hasil kinerja dan capaiannya selama tahun 2022. Bidang Intelijen telah melaksanakan program-program yang diusung. Jaksa Masuk Sekolah (JMS), penyuluhan hukum, jaksa menyapa, pakem, dan pengamanan/pengawasan sudah tercapai semuanya. Bidang Pidana Khusus juga demikian. Selama dari Januari hingga Desember 2022, bidang yang dikomandoi oleh Bambang Irawan itu sudah melakukan penyidikan terhadap 2 perkara, pra penuntutan 1 perkara, penuntutan 2 perkara, dan eksekusi terpidana sebanyak 1 perkara. Sedangkan Bidang Pidana Umum selama tahun 2022 terhitung sudah menangani sebanyak 1.647 perkara. Perkara-perkara tersebut meliputi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 453 perkara. Pra penuntutan sebanyak 456 perkara, penuntutan 375 perkara, dan eksekusi terpidana sebanyak 363 perkara. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga menangani beberapa kasus perdata. Yakni perdata litigasi 1 SKK (Surat Kuasa Khusus), perdata non litigasi sebanyak 124 SKK, dan pertimbangan hukum dengan 4 kegiatan. Bidang Datun juga melakukan penyelamatan negara sebesar Rp27,5 miliar. Disertai dengan pemilihan kerugian negara sebesar Rp383 juta.
\"Dengan 14 kegiatan pelayanan hukum. Bidang Datun mengalami lonjakan yang sangat signifikan,\" ujar Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. saat konferensi pers dengan awak media di kantornya, Kamis (22/12/2022).Terakhir dari Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan. Bidang yang satu ini sudah memusnahkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth). Pemusnahan barang bukti tersebut meliputi narkotika, obat-obatan, rokok ilegal, telepon seluler, senjata tajam, senjata api, dan beberapa barang bukti lainnya.
\"Pemusnahan mitra lakukan 2 tahap. Pertama dilaksanakan di tanggal 22 Juni 2022. Lalu pemusnahan kedua di tanggal 7 Desember 2022,\" kata Astuti.Selain kegiatan bidang-bidang yang sukses, Astuti juga senang karena Kejari Lamsel mendapat beberapa penghargaan dan beberapa capaian. Kejari Lamsel sudah 6 kali melakukan RJ (Restorative Justice), dan juga memiliki 256 Rumah RJ yang tersebar di S seluruh desa Se-Kabupaten Lampung Selatan. Penghargaan yang dicapai datang dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, kemudian dari Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network ( JSI-JAAN) atas peran aktif dalam melakukan penegakan Hukum penanganan Kasus Satwa yang dilindungi. Ada juga penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, BKSDA Bengkulu, SKW III Lampung terkait dengan Penanganan Perkara Penyelundupan Satwa Liar. Capaian paling memuaskan adalah Kejark Lamsel mampu meraih peringkat 3 Satuan Kerja Terbaik Se-Wilayah Hukum Lampung. (rnd)