Kalianda – Dugaan Pencabulan yang dilakukan Munirul ikhwan (42) pengurus salah satu pondok pesantren di Desa Rulung Raya kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dengan korban santriwati terjawab sudah. Keluarga korban dugaan pencabulan sebelumnya melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan : LP/B-1323/XII/2022/SPKT/RES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 20 Desember 2022 dengan korban yg masih berusia 17 tahun berinisial R terjadi pada tgl 16 Desember 2022 pukil 15.00 WIB di ponpes milik Terlapor. Kuasa hukum korban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Bandar Lampung Rustamaji mengapresiasi kerja penyidik unit PPA Polres Lamsel yang telah menetapkan pelaku menjadi tersangka Sebagaimana dalam surat nomor : SPDP /86/XII/2022/RESKRIM perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang di tujuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanggal 29 Desember 2022
\"Kami berharap Penyidik dapat mengembangkan perkara ini apakah ada tersangka lain dalam pembiaran sehingga tersangka dapat leluasa melakukan kejahatan perbuatan cabul, \" Kata Aji sapaan akrabnya ditemui di Mapolres Lamsel.Bahwa pihaknya dari PBH Peradi Bandar Lampung dan PPA Kabupaten Lampung Selatan sama sama bekerja untuk membantu korban, PBB Peradi melakukan pendampingan hukum sementara PPA Kabupaten Lampung Selatan membantu pemilihan trauma yang di alami korban. Sebelumnya rombongan Masyarakat Desa Relung Raya yg didampingi ketua BPD Desa Relung Raya bapak anton tgl 27 desember 2022 mengirimkan surat yg ditujukan ke kapolres Lamsel menyampaikan sikap untuk kepada semua pihak dapat membantu para korban dan meminta kepada pihak yg berwenang untuk membentuk Tim Pencari Fakta kejahatan perbuatan Cabul di bawah umur yang masuk dalam kejahatan luar biasa (extradianory Crime) yg terjadi di Desa Rulung Raya. (feb)