Dispar Pesawaran Berlakukan Tiket Masuk di Dermaga Ketapang, Harganya Rp7 Ribu

Minggu 08-01-2023,20:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TELUK PANDAN, RADARLAMSEL.COM - Pemerintah Daerah Pesawaran melalui Dinas Pariwisata saat ini sudah memberlakukan tarif masuk destinasi wisata khususnya di Dermaga Ketapang, Teluk Pandan. Besaran harga tiketnya Rp7 ribu per orang.

\"Kita sudah mulai cetak tiket. Namun, untuk saat ini kita terapkan terlebih dahulu di Dermaga Ketapang. Ke depan kita akan terapkan di seluruh destinasi wisata di Pesawaran,\" ujar Plt. Kadis Pariwisata Anggun Saputra, Minggu 8 Januari 2023.
Berdasarkan Perbup Nomor 64/2022 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, besaran tarif masuk pariwisata sebesar Rp5 ribu per orang. Sedangkan Rp2 ribu berdasarkan peraturan daerah nomor 6/2020. Dari total Rp7 ribu itu, Rp6 ribu masuk ke kas daerah, dan Rp1000 untuk asuransi.
\"Setiap pengunjung yang masuk kawasan wisata maka akan dikenakan tiket masuk sebesar Rp5000 jika tidak menyebrang ke pulau. Nah, jika menyeberang, maka akan dikenakan tambahan sesuai perda 6/2020 sebesar Rp2000 atau total Rp7000. Kalau mau nyeberang pakai kapal, misal ke Pahawang akan dikenakan tarif Rp7 ribu untuk satu kali masuk destinasi wisata. Kalau dari Pahawang mau ke Legundi lagi, maka bayar lagi sesuai regulasi tersebut,\" katanya.
Sementara terkait UMKM, Anggun mengakui selama ini pihaknya memiliki kendala. Selain permodalan, hal lainnya karena tidak memiliki pasar. Sehingga Dinas Pariwisata meyakinkan para pelaku UMKM akan berkomitmen membentuk pasar di Dermaga Ketapang khususnya di Dermaga 4
\"Secara bertahap dermaga 4 akan kita sterilkan. Memang saat ini masih tunai, namun ke depan kita akan terapkan non tunai untuk semua destinasi,\" ujarnya
Untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran biaya tiket masuk destinasi wisata, lanjut Anggun, pihaknya memastikan pembayaran tidak diterima oleh petugas secara tunai. Tetapi akan diterapkan pembayaran secara non tunai.
\"Nanti kita akan terapkan melalui sistem aplikasi pariwisata perhubungan daerah (Sappda). Dengan aplikasi itu nantinya real time. Misalnya di Pahawang ada berapa pengunjung di pukul 10. Dan di pukul 11 nanti akan diketahui semua berapa pengunjung, termasuk berapa pendapatan dan semua transparan. Tentunya kita akan terapkan disemua destinasi wisata ini untuk perbup nomor 64/2022 dan perda 6/2020, namun kita akan bangun koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pelaku usaha wisata di Pesawaran,\" katanya. (Ozi)
Tags :
Kategori :

Terkait