Tax Amnesty Disosialisasikan di Lamsel

Kamis 11-08-2016,09:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Lampung Selatan mensosialisasikan kebijakan tentang tax amnesty (pengampunan pajak’red) di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (10/8) kemarin. Sosialisasi itu diikuti para pengusaha, pimpinan bank swasta, serta para Kepala SKPD di lingkup Pemkab Lamsel yang digelar oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda yang berlangsung di aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan. Kepala KPP Pratama Natar Tri Agus menuturkan kebijakan tentang pengampunan pajak ini berlaku secara nasional. Masing -masing kantor perpajakan diseluruh daerah wajib untuk mensosialisasikannya kepada seluruh stekholder yang ada. “Ini (tax amnesty) memang sesuatu yang langka. Ini merupakan kebijakan Presiden. Dan ini baru pertama kali dilaksanakan oleh pihak KPP,” ujar Tri Agus kepada Radar Lamsel saat ditemui usai acara sosialisasi. Tri menjelaskan, tax amnesty merupakan program nasional yang menyangkut soal penghapusan pajak terhutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Caranya dengan mengungkap atau melaporkan harta dan membayar uang tebusan. Karena itu, kata dia, seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan pengampunan pajak ini dengan memiliki dasar membayar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah. “Banyak keuntungan yang akan didapat para wajib pajak dengan memanfaatkan program ini, selain penghapusan sanksi pajak, juga tidak akan dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” jelasnya. Dengan mengajukan pengampunan pajak, lanjut Tri, wajib pajak yang sedang mengalami permasalahan pajak, proses pemeriksaan bukti awal dan penyidikan secara otomatis akan dihentikan. “Kami mengimbau kepada wajib pajak yang saat ini sedang bermasalah, untuk segera mengajukan pengampunan. Namun, bagi wajib pajak yang sudah dalam proses pengadilan dan juga hukuman, itu tidak bisa mengajukan amnesty pajak,” terangnya. Diungkapkannya, program amnesty pajak ini berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017. Dan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan program tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak tersebut akan tetap dikenakan pembayaran pajak penghasilan dengan tarif normal. “Ya, kalau tetap bertahan tidak melaporkan harta kekayaannya dan akhirnya ditemukan oleh petugas pemeriksa, maka wajib pajak tersebut akan di proses secara hukum,” pungkasnya. (iwn)

Tags :
Kategori :

Terkait