Ranperda OPD Disampaikan ke DPRD Hari Ini

Kamis 11-08-2016,09:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah merumuskan skema penggabungan (merger) sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Bahkan, rumusan itu telah dituangkan dalam draff rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan disampaikan ke DPRD Lampung Selatan dalam rapat paripurna hari ini. Berdasarkan hasil rapat pemantapan yang digelar di ruang Asisten Administrasi Umum (Adum) Setdakab Lamsel kemarin tim eksekutif menyepakati rencana merger tersebut. Bahkan, tim merumuskan penambahan SKPD yang akan digabung. Dari sebelumnya enam dinas menjadi tujuh dinas yang akan merger menjadi tiga dinas. Antara lain Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas Kehutanan bergabung menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Didalamnya terdapat bidang kebersihan dan pertamanan. Lalu, Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) digabungkan dengan Badan Ketahan Pangan (BKP) yang menjadi Dinas Pangan dan Penyuluhan. Serta Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH) di-merger dengan Dinas Perkebunan (Disbun) menjadi Dinas Pertanian dan Perkebunan. Sementara Dinas Peternakan berkembang menjadi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. (selengkapnya lihat grafis perubahan OPD) “Hasil rapat ini yang akan dibahas dengan anggota DPRD. Besok (hari ini’red) draff Ranperda OPD akan disampaikan melalui sidang paripurna. Untuk hasilnya, tinggal para pimpinan yang memutuskan,”ujar Asisten Adum Setdakab Lamsel Yusri, S.E, M.M kepada Radar Lamsel kemarin. Selain dilingkup SKPD, kata Yusri, asisten Setdakab Lamsel juga mengalami perubahan. Dari yang semula ada empat asisten menjadi tiga asisten. “Jadi ada satu asisten yang kita gabung. Yaitu asisten Ekobang dan Asisten Kesra kita gabung menjadi Asisten Ekobang dan Kesra,” ungkap dia. Dibagian lain, Kabag Hukum Pemkab Lamsel Yusmiati, S.H mengaku telah merampungkan draff ranperda mengenai organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan disampaikan hari ini. Selanjutnya Pemkab Lamsel menyerahkan pembahasan ranperda kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Lamsel. Dia menjelaskan, draff ranperda yang tengah digarap mengacu pada PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah pengganti daripada PP nomor 41 tahun 2017 tentang organisasi perangkat daerah yang telah dicabut. “Draff ranperda sudah siap untuk di bahas.Sekaligus, besok akan membahas tiga ranperda yang sempat tertunda akibat anggota DPRD yang hadir tidak kourum,”tukas Yusmiati. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait