KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Setelah 10 hari lebih menunggu, akhirnya S bisa bernafas dengan lega. Pria berumur 41 tahun, warga Desa Pancatunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, itu resmi bebas setelah kasusnya diselesaikan secara restorative justice (RJ), Sabtu (25/3/2022). Perlu diketahui, restorative justice yang diterima oleh S berkat restu dari Kepolisian Resor Lampung Selatan yang bersedia menyelesaikan kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh S pada awal Maret 2023 lalu. S memuat status berisi ujaran kebencian terhadap Polsek Candipuro. Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK menjelaskan bahwa restorative justice S diakomodir karena sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hendra bilang kalau S memenuhi syarat dalam pengajuan RJ.
\"Yang bersangkutan sudah memenuhi prosedur. Otomatis permohonan yang diajukan bisa kita kabulkan sesuai ketentuan,\" katanya.Restorative justice diterima oleh S berkat kerja keras Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan. Sedari awal BBHAR memang sudah memantau kasus ini. Bahkan mereka ikut berperan dalam mediasi permintaan maaf dari keluarga S beberapa waktu lalu. Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit, S.H.,M.H. yang juga kuasa hukum S, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Lamsel dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Merik juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, yang bersedia memberi maaf kepada S. Perdamaian tersebut, lanjut Merik, sejalan dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Berdasarkan Surat Edaran Kapolri No:SE/2/II/2021, menggunakan pendekatan restorative justice (pemulihan keadilan). Surat Edaran Kapolri No 2/II/2021 ini tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia.
\"Yang bersih, sehat, dan produktif. Yang mana semua itu sejalan dengan imbauan Bapak Kapolri,\" katanya.Merik meminta masyarakat bisa memetik pelajaran berharga dari kasus ini. Dia mengatakan masyarakat harus lebih bijak dan cerdas ketika menggunakan jejaring media sosial. Jangan sampai, ditegaskan Merik, kasus tersebut terulang lagi karena hal dan permasalahan sepele.
\"Kami juga selaku pendamping hukum pelaku mengucapkan terima kasih kepada warga, tokoh masyarakat, tokoh adat, Camat Candipuro dan Kapolsek Candipuro yang telah memafkan Saudara S akibat kegaduhannya. Terima kasih juga kepada semua pihak terkait yang turut serta membantu proses penyelesaian masalah ini. Kades Pancatunggal dan Camat Merbau Mataram, yang turut andil membantu dalam penyelesaian perkara,\" katanya. (rnd)