RADARLAMSEL.COM - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Lampung Selatan secara resmi melaporkan MX ke Bidang Propam Polda Lampung. Laporan itu tertuang di dalam surat nomor polisi: STTLP/B/170/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
MX dilaporkan karena diduga telah menganiaya Ratna Fitria Ningsih, mantan asisten rumah tangganya. Laporan tersebut memang sengaja ditujukan ke Bidang Propam agar unit yang menangani polisi nakal itu bisa menindak MX, yang diduga berprofesi sebagai anggota Polri.
"Itu laporan yang kami sampaikan ke Bid Propam pada Kamis, 11 Mei 2023, lalu," ujar Kepala BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Merik Havit, S.H.,M.H. kepada Radar Lamsel, Minggu (14/5/2023).
Merik mengatakan bahwa kliennya sangat dirugikan akibat ulah MX, dan VR. Pria yang dijuluki sebagai Pengacara Wong Cilik ini mengaku sudah mengantongi kronologi peristiwa yang dialami kliennya. Atas dasar itu, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Lebih lanjut, Merik mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki penilaian hukum dalam kasus tersebut. Bahwa dalam Pasal 3 huruf (c) PP. No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan ini, maka anggota Polri tidak diperbolehkan melakukan setiap perbuatan yang dapat mengurangi kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di Pasal 5 menyatakan dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang (a) melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kkehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di poin (d), lanjut Merik, bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentantang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Anggota Kepolisian Republik Indonesia dapat Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena Melanggar Sumpah Janji Anggota Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia.
Sumpah Janji Jabatan, dan /Atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Indonesia juncto setiap anggota polri dalam anggota kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, solidaritas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.
"Demikian laporan yang klien kami ajukan dengan sebenarnya. Kami harap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti," kata Merik.
Kasus itu tercium saat BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan mendampingi Ratna Fitria Ningsih saat terbaring lemas di ruang IGD rumah sakit Bob Bazar Kalianda. Wanita 28 tahun itu harus menjalani pemeriksaan intensif akibat luka-luka yang diduga dia alami karena disiksa majikannya.
Saat itu, Tim BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Pirnando, S.H., Fikri Amrullah, S.H.,M.H. dan Hasanuddin, S.H. selaku kuasa hukum Ratna ikut mendampinginya saat di rumah sakit. Keduanya sudah melihat secara langsung luka apa saja yang dialami Ratna.
Radar Lamsel yang ikut bersama BBHAR, dan juga Dinas PPPA Kabupaten Lampung Selatan sempat mengajak Ratna berbincang. Namun sayang, Ratna belum sanggup bercerita banyak. Suara Ratna yang menjawab pertanyaan Radar sangat pelan karena masih mengalami trauma yang mendalam.
"Sudah sebulan ini saya dipukuli," ucapnya dengan nada rendah. (rnd)