KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) memusnahkan pelbagai jenis narkoba dan barang bukti lainnya pada Jumat (9/6/2023). Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. memimpin langsung pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Lamsel.
Jenis narkoba dan barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu sabu seberat 222,1296 gram, ganja 14.727,9138 gram, ekstasi 10 butir, puluhan slip rokok ilegal, 2 buah timbangan digital, bong atau alat hisap shabu, pakaian 36 potong, 14 buah senjata tajam, dan lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara masing-masing. Sabu ekstasi, misalnya, dimasukkan di dalam blender dan dileburkan lalu dibuang. Sedangkan ganja, rokok, pakaian, alat hisap, langsung dibakar. Beda halnya dengan senjata tajam, untuk yang satu ini dihancurkan dengan gerinda. BACA JUGA:Gotong-royong jadi Rutinitas Pegawai Kajari mengatakan bahwa tindak pidana narkotika di Kabupaten Lampung Selatan masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Menurut Kajari, hal itu berimbas terhadap banyaknya barang bukti yang telah diamankan oleh aparat penegak hukum (APH). "Kami berharap pemusnahan ini bisa meminimalisir tindak pidana narkotika. Sebagaimana imbauan Bapak Presiden yang menyatakan perang terhadap narkoba," katanya. Pemusnahan berbagai macam barang bukti yang dibakar itu merupakan pelaksanaan atas putusan Pengadilan, baik putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI. Mulai dari Desember 2022 sampai Mei 2023, sebanyak 77 perkara. (rnd)Tindak Pidana Narkotika Masih Tinggi
Minggu 11-06-2023,21:12 WIB
Editor : admin
Kategori :