PALAS, RADARLAMSEL.COM - Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur kembali terulang di wilayah Kecamatan Palas. Satu orang warga Desa Tanjungsari berinisial JS (49) diamankan polisi setelah mencabuli gadis 16 tahun.
JS melakukan aksi cabul kepada DF yang merupakan anak tiri pelaku sendiri pada 8 Juni lalu. Kapolsek Palas Andi Yunara mengatakan, tindakan cabul itu dilakukan Kamis pekan lalu. Saat itu sekitar pukul 12.30 WIB pelaku meminta korban untuk membuat secangkir kopi. Saat korban menyeduh kopi di dapur pelaku mendekap DF dari belakang dan mencium leher korban. JS juga membopong DF masuk kedalam kamar. BACA JUGA:Warga Sukabanjar Kekurangan Air Bersih "Aksi pencabulan itu terjadi pada 8 Juni lalu. Modusnya pelaku menyuruk korban untuk membuat kopi tengah malam," kata Kapolsek kepada Radar Lamsel , Senin (12/6) kemarin. Andy menuturkan, korban juga sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tak mengadukan tindakannya tersebut kepada MD (45), ibu korban. Beruntung korban dapat melakukan perlawanan dengan menendang perut pelaku hingga berhasil melarikan diri melalui jendela kamar. "Korban juga sempat diancam pelaku. Tapi akhirnya bisa melarikan diri lewat jendela kamar," sambungnya. Andy mengungkapkan, aksi cabul tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh ibu korban. Kemudian langsung mengamankan pelaku pada 10 Juni kemarin. "Korban yang merasa takut dan trauma langsung menceritakan kepada sang Ibu dan langsung dilaporkan ke pada pihak polisi," terangnya. Akibat tindakan tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku sudah diamankan di Polsek bersama barang bukti berupa pakaian tidur milik korban. Kita juga berkoordinasi dengan Unit PPA Polres untuk minindaklajuti kasus ini, " pangkas Andy Yunara. (vid)Gadis 16 Tahun Dicabuli Ayah Tiri
Selasa 13-06-2023,06:22 WIB
Editor : admin
Kategori :