KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Bagian Organisasi menggelar sosialisasi Standar Pelayanan Publik tahun 2023. Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Perangkat Daerah, Camat, KUPT serta instansi vertikal itu digelar di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lamsel, Selasa (13/6/2023).
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lampung Selatan, Yudhistira menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan sosialisasi itu untuk mendorong pemahaman terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah. "Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengetahui pengetahuan pemerintah daerah dalam mematuhi komponen standar pelayanan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik," terang Yudhistira dalam laporannya. Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM mengatakan, pelayanan publik yang prima dapat diwujudkan dengan meningkatkan mutu pelayanan itu sendiri. Oleh karena itu dia mengingatkan, agar setiap perangkat daerah harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. BACA JUGA:Desa dari Banyuasin Belajar Infokom ke Natar "Sudah banyak upaya dan inovasi-inovasi yang telah kita lakukan selama ini. Dimana salah satunya kita sudah dapat mewujudkan pelayanan yang terintegrasi dalam satu pintu pelayanan. Yakni dengan didirikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi sebuah kebanggaan bagi Kabupaten Lampung Selatan," kata Badruzzaman. Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat Ombudsman RI Perwakilan Lampung akan melakukan pengambilan data pada bulan Juni - Oktober 2023. Maka, pihaknya meminta seluruh Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan publik agar dapat melengkapi komponen standar pelayanan publik yang telah ditetapkan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Bagi instansi yang tidak dinilai harus tetap berupaya mempelajari dan memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai dengan kebutuhannya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya. (idh/rls)Pemkab Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik Tahun 2023
Rabu 14-06-2023,06:52 WIB
Editor : admin
Kategori :