KALIANDA, RADARLAMSEL.COM - Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) mulai memberlakukan aturan ketat di Kampung Jumbara. Peraturan keamanan lokasinya meliputi sejumlah poin yang harus dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
Kendaraan roda 2 atau lebih, yang tidak berstiker PMI atau Jumbara dilarang masuk ke lokasi perkemahan. Jam kunjungan tamu dibagi menjadi dua sesi. Yaitu pada pukul 07.00 sampai dengan pukul 08.00 WIB, dan pokul 15.00 s.d 17.00 WIB.
Di luar jam kunjungan tersebut, yang tidak memiliki tanda pengenal tidak akan diperkenankan untuk masuk. Petugas keamanan yang berjaga, akan melakukan pengecekan bagi semua personel yang akan memasuki wilayah perkemahan.
Bagi siapapun yang tidak memiliki tanda pengenal akan dikeluarkan oleh Sekretariat Panitia Jumbara. Poin terakhir, seluruh kontingen juga diminta untuk tetap waspada. Serta memperhatikan keamanan di lingkungan sekitarnya.
BACA JUGA:Pasokan Air Jumbara Dijamin Perumda Tirtajasa
Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengunjungi lokasi Jumbara tidak boleh sembarangan. Apalagi sampai nekat meminjam kartu tanda pengenal dari orang lain demi masuk ke lokasi Jumbara di Taman Agrowisata Way Handak.
"Karena kartu yang dipakai tidak sesuai dengan yang bersangkutan," ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.H.,S.IK.,M.Si saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Kamis (6/7/2023).
Kalau diperhatikan, pintu keluar - masuk ke Kampung Jumbara memang sangat longgar. Tak sedikit pengunjung yang bebas memasukkan kendaraan mereka. Bahkan sampai ke area perkemahan para peserta. Hal itu jelas sangat mengganggu kenyamanan.
Di sisi lain, peraturan keamanan yang berlaku bisa sedikit meminimalisir kejadian maupun peristiwa yang tidak diinginkan. Misalnya, pencurian, kekerasan, keamanan, yang kemungkinan bisa saja dialami para peserta Jumbara PMR tingkat nasional IX tahun 2023. (rnd)