TANJUNG SARI, RADARLAMSEL.COM - Warga Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjungsari, Rusiyah(38) begitu mengharapkan keadilan. Oleh sebab anak gadisnya dibawa paksa oleh majikannya. Hingga saat ini kabar sang anak belum menemui kejelasan.
Orang tua korban Rusiyah mengatakan, anak gadisnya Herning Lira Ningsih(16) dan Lia(16) warga Kabupaten Tanggamus, dijemput paksa oleh majikannya berinisial RR pada Rabu (5/7) sore dikediamannya.
Kedua gadis yang berkerja sebagai Asistem Rumah Tangga (ART) itu diklaim telah merusak fasilitas Water Heater (pemanas air) di kediaman RR di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.
"Anak saya sedang tidur dikamar paling belakang, dan langsung di jemput paksa sama majikannya pakai mobil warna silver tanpa sepengetahuan saya. Pada saat itu saya langsung cari motor untuk mengejar, tapi nggak kekejar," Ucap Rusiyah Ibu Ningsih.
BACA JUGA:Palas Kembali Terancam Banjir
Bukan hanya itu saja, Ningsih juga pernah bercerita bahwa selama bekerja dikediaman RR sebagai ART, Ningsih kerap mendapat perlakuan yang tidak baik dari majikannya. Bahkan, upaya penjemputan Ningsih oleh pihak keluarga dengan dampingan Kades, Kadus dan Babinsa pada malam itu juga sia-sia.
"Hanya boleh melihat dari jauh, itupun tidak sampai dua menit, nggak boleh kami ajak ngobrol. Katanya saya tidak ada hak untuk bertemu dengan anak saya. Karena menurutnya, dia yang kasih makan," Kata Rusiyah sembari menahan tangis.
Kemudian Rusiyah mengungkapkan, Ningsih bisa saja dibawa pulang asalkan pihak keluarga membayar sebesar Rp 6 juta sebagai ganti rugi, jika tidak, Ningsih akan diancam dipenjarakan. Hingga saat ini, Rusiah masih los kontak dengan anak gadisnya itu.
"Dikasih waktu selama satu hari, jangankan bayar Rp 6 juta, buat makan sehari-hari saja susah. Pekerjaan suami saya juga cuma seorang buruh di gudang kopi. Saya sudah dua kali mediasi, yang pertama didampingi perangkat desa dan yang kedua bersama aparat kepolisian Polda Lampung. Namun anak saya tetap tidak diperbolehkan pulang oleh RR," Kata dia.
Rusiyah berharap, pemerintah dapat membantunya agar Ningsih anak gadisnya itu bisa kembali pulang kerumahnya.
"Saya minta tolong kepada Pak Presiden Joko Widodo, Pak Mentri, Pak Kapolri, Pak Kapolda dan kepada pemerintah Indonesia, tolong bantu saya, untuk melepaskan anak saya dari RR agar bisa kumpul lagi bersama saya," Tutur Rusiyah sembari memohon.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dusun (Kadus) 1B Desa Purwodadi Dalam, Haryaif. Ia membenarkan bahwa ada warganya yang dijemput paksa oleh majikannya tanpa izin dari pihak keluarga serta aparatur desa.
"Sempat dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil. Pada saat mediasi berlangsung saya melihat kondisi kedua anak itu tertunduk, sambil menangis," Imbuh Hariyaif.
Penjemputan paksa yang dilakukan oleh RR terhadap Ningsih dan Lia disaksikan oleh beberapa warga, bahkan salah satu warga sempat mempertanyakan dan melarang RR untuk membawa kedua gadis tersebut. Akan tetapi, teguran dari warga tersebut tidak ditanggapi oleh RR.
Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, RR merupakan seseorang yang berprofesi sebagai jaksa di Lampung. Hingga berita ini diterbitkan, kedua anak gadis itu belum kembali kepada keluarganya.(rfk)